[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Berguyur Bae Ospnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang, Pimpinan Kasubnit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, meringkus FDJ Sandra Arimby alias Yuniar Alias Sandra (28) warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang karena kedapatan melakukan live streaming disc jockey sambil mempromosikan situs/ link perjudian online, Senin (8/11/2021).
“Mendapatkan informasi itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan terhadap akun fanpages facebook an FDJ tersebut,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi kepada awak media.
Hasilnya, didapatkan bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan situs/link perjudian jenis judi Togel dan kasino, serta slot yang mencantumkan situs yang berisi pendaftaran, masuk ke game, info chat, cara bermain, bukti kemenangan promo dan pemberian keuntungan dengan minimal deposit yang menampilkan gambar dengan link : HeyLink.me | DJ Sandra arimby untuk perjudian jenis togel judi Togel dan kasino serta slot.
“Tersangka diamankan di rumahnya oleh anggota kita pada, Sabtu (6/11) sekitar pukul 22.00 WIB, saat sedang melakukan live streaming melalui fanpage FB DJ Sandra Arimby dengan pengikut 286 ribu orang. Kini kita masih lengkapi berkasnya,” ungkap Kasat.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan perkara tindak pidana pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tantang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana.
Sementara tersangka mengakui, perbuatan yang dilakukannya sejak bulan Agustus 2021 lalu dan uang dikirim ke rekening pribadinya di Bank BNI.
“Saya endors pak, perbulan mendapatkan upah Rp 15 juta dan ini baru berjalan tiga bulan masuk bulan keempat,” jelasnya.















