Proposal Tanpa Diketahui Kades dan PPL, Legislator PDIP Adet Mastur Bilang Tidak Diakomodir

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, BASEL – Agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran, Adet Mastur, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berpesan agar Gapoktan dalam pengajuan proposal bantuan harus diketahui dan ditanda tangan oleh Kepala Desa dan PPL.

Setiap pengajuan Proposal dan surat keputusan (SK) Gabungan kelompok tani (Gapoktan) harus ada tanda tangan dan diketahui kepala desa dan petugas penyuluh lapangan (PPL), jadi nanti jangan sampai pak kades dan PPL yang disalahkan.

“Karena pengalaman kami dalam melakukan LKPJ terhadap bantuan yang diberikan kepada para nelayan, Peternak dan petani. Pak kades dan PPL nya tidak tahu,” ungkap Legislator PDIP Adet Mastur, di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok, Selasa (22/06/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan, kedepan, jika setiap pengajuan bantuan tidak ada tanda tangan kades dan PPL, maka, komisi II DPRD tidak akan mengakomodir setiap proposal yang diajukan ke provinsi bangka belitung.

Bagikan :

Pos terkait