Proses Perizinan Pelaku Usaha Akan Dipilah Berbasis Resiko

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 terkait perizinan perusahaan di daerah dan penguatan Online Single Submission (OSS) nampaknya akan mempermudah pelaku usaha untuk melakukan proses perizinan, khususnya bagi pelaku usaha beresiko rendah.

Hal tersebut disampaikan Wali kota Palembang, H. Harnojoyo melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Palembang Dr. H. Akhmad Mustain, usai Rapat Koordinasi melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Mustain menjelaskan, sistem OSS yang sebelumnya menerapkan kesamaan pada setiap pelaku usaha untuk syarat pemberkasan dokumen dalam proses perizinan, kali ini akan dibedakan melalui resiko usaha itu sendiri.

“Jadi, saat ini jenis perizinan itu akan ada pemilahan berbasis resiko, ada yang beresiko rendah, menengah dan tinggi,” kata Mustain, Selasa (23/2/2021).

Menurutnya, bahwa saat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, saat ini sedang melakukan penguatan OSS dan sudah melalui berbagai tahapan.

“Bulan ini aplikasinya akan kita sesuaikan dahalu, sekaligus sosialisasi, dan pelaksanaannya nanti pada bulan April,” ujarnya.

“Ini gunanya untuk mempermudah pelaku usaha. Karena penggeliatan invesatasi itu sangat dipengaruhi oleh kemudahan proses perizinan dalam berusaha,” ucapnya

Kata Mustain, kendala sebelumnya adalah karena tidak adanya pemilihan kepada setiap pelaku usaha, atau penyamaaan. Maka dari itu, saat ini akan ada pemilah, di mana pelaku usaha yang beresiko tinggi tetap kepada beberapa dokumen yang harus terpenuhi, namun ketika pada usahanya beresiko rendah, maka beberapa dokumennya diskip.

Melalui tingkat resiko itu sendiri, lanjutnya, pihaknya kedepan akan melakukan pengurangan dokumen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Tergantung, seberapa resiko usahanya itu sendiri guna untuk mempermudah proses perizinan.

“Dengan kategori rendah beberapa dokumennya akan kita lewati, menegah tetap jadi perhatian. Apalagi untuk kategori beresiko tinggi, itu memang harus jadi perhatian. Karena, memang itu berdampak pada masyarakat lainnya,” tuturnya.

“Contohnya untuk resiko rendah, seperti restoran atau rumah makan. Tetapi yang berkaitan dengan izin lokasi. Seperti usaha pengolahan limbah medis, itu kan beresiko tinggi. Jadi harus tetap memperhatikan aspek-aspeknya,” tutupnya. (*)

Bagikan :

Pos terkait