MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Puluhan massa dari Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) melakukan aksi damai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (21/9). Berbagai tuntutan mereka sampaikan kepada Gubernur Gubernur Sumsel, Herman Deru, diantara menyetop dan menghentikan aktivitas tambang dan jalan tambang yang merusak hutan dan lingkungan hidup di kabupaten Muratara dan Muba.
Koordinator Aksi Gempita, Arianto menyebut, kedua daerah itu, Muba dan Muratara merupakan daerah yang memiliki cadangan batubara cukup besar. Hal itu mendorong agresivitas dari pengusaha batubara mengekplorasi, beroperasional dan membangun infrastruktur pendukungnya seperti jalan hauling batubara. Hal itu menimbulkan permasalahan pada akses jalan, lingkungan rusak, kawasan hutan lindung terpakai, satwa terlindungi keluar dari ekosistemnya dan lainnya.
“Perusahaan batubara yang melakukan kegiatan operasi produksi batubara di wilayah Muratara antara lain PT Gorby Putra Utama, PT Gorby Energi, PT Gorby Global Energy, PT Banyan Koalindo Lestari yang semuanya merupakan holding company dari PT Atlas Resources,” ujarnya.
Untuk pemasaran batubara, holding perusahaan bekerjasama dengan PT Global Resources yang berkantor di Singapura dengan pasar ekspor mencapai 3,1 juta ton tujuan India, China, Hongkong, Korea Selatan dan Jepang. Untuk pasar dalam negeri, PT Atlas mengikat kontrak untuk menyuplai batubara dengan perusahaan baja dan pembangkit listrik dalam 20 tahun ke depan.
“Sehingga, pada 2009 PT Atlas Resources mendirikan anak perusahaan PT Musi Mitra Jaya (MMJ) yang berperan membangun sarana pendukung pertambangan batubara berupa jalan khusus hauling batubara sepanjang 133 KM,” katanya.
Jalan itu menghubungkan lokasi produksi tambang batubara di kabupaten Muratata sampai ke Sungai Lalan, Muba.
Proses pembangunan jalan khusus ini dimulai 2013, dengan Rekomendasi Bupati Muba 4 April 2012 no 444/2012 tentang Pemberian Ijin Lokasi pembangunan dan penggunaan jalan angkut batubara dan rekomendasi Gubenur Sumatera Selatan 25 Juli 2012 No. 5.522/2181/V/2012 tentang Rekomendasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) Untuk Pembangunan dan Penggunaan jalan Angkut Batubara, serta Pengesahan AMDAL, RKL dan RPL, Bupati Muba. Kemudian 22 Oktober 2012 no. 1163/2012 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup rencana pembangunan jalan, seluas 403,1 Ha.
Namun, dalam perjalanan kegiatan operasinya, berdampak luas terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, termasuk mencemari udara, sungai dan kebun masyarakat. “Serta menghilangkan fungsi hutan dan mengganggu kelestarian beragam satwa yang dilindungi yang ada di lanskap ini,” katanya.
Pihaknya, meminta untuk segera dilakukan audit investigasi terkait ketaatan PT MMJ dan PT Atlas Resources holding dalam menjalankan kewajibannya atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL/RPL). “Segera lakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan hidup atas banyaknya lubang dan lahan terbuka bekas pertambangan batubara di Muratara dan dan Muba,” katanya.
Kemudian menyetop dan hentikan penggunaan Kawasan hutan lindung yang terindikasi sebagai lokasi stockpile batubara di luar IPPKH. Stop dan hentikan pengangkutan batubara sampai semua kewajiban IPPKH dan pengelolaan lingkungan (RKL/RPL) dilakukan PT MMJ, PT Atlas Resources holding, dan PT Global Resources.
“Stop dan hentikan penambahan jalan khusus hauling batubara di kabupaten Muba dan Muratara, seperti jalan yang akan dibangun PT Marga Bara Jaya (MBJ) yang hanya akan menambah kerusakan lingkungan hidup termasuk akan menghilangkan hutan alam serta habitat bagi satwa di lindungi,” cetusnya.
Pihaknya juga meminta membentuk tim terpadu multipihak untuk audit investigasi dan pengawasan terhadap semua kegiatan pertambangan batubara di Sumsel.
Perwakilan Gubernur Sumsel dari Dinas ESDM Sumsel, Irmaya Sentanu Pasek menerima aksi tuntutan karena terkait dengan beberapa instansi. “Maka akan kami sampaikan ke instansi berwenang,” katanya.














