Reporter : Oldie
PRABUMULIH, Mattanews.co – Sebagai aksi protes puluhan warga memblokir jalan menuju ke lokasi sumur PMB-P23 yang berada dalam wilayah RT03 RW01 Kelurahan Sukaraja, Prabumulih Selatan (23/08/2018) masih terus dilakukan warga.
Mereka mengancam akan terus menyetop aktifitas pengeboran sebelum tuntutan dipenuhi oleh pihak Pertamina. Selain itu, aktifitas kegiatan pengeboran sumur minyak yang lokasinya berada tak begitu jauh dari pemukiman warga tersebut juga diduga belum mengantongi izin warga sekitar maupun perizinan prinsip dari pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih.
“Kegiatan pengeboran sumur minyak oleh Pertamina di wilayah kami ini (Sukaraja, red) sebetulnya minta izin dengan siapa?, sebab setau kami warga di sini belum pernah mengizinkan pihak Pertamina untuk melakukan pengeboran di sini, malah izin prinsip yang harus dikeluarkan oleh bapak Wali Kota pun belum ada,” ungkap Andre, salah seorang diantara puluhan warga yang berkumpul di lokasi pengeboran.
Menurutnya, pihak Pertamina dalam hal ini belum pernah mengkoordinasikan kegiatan terlebih dahulu bersama warga sebelum melakukan pengeboran sumur minyak. Sebab, ratusan Kepala Keluarga (KK) yang berada di sekitar lokasi telah mengajukan tuntutannya ke pihak PT Pertamina Asset 2 Prabumulih terkait tuntutan kompensasi akibat pencemaran pada air bersih sumur rumah warga maupun ganti rugi lainnya.
“Jadi yang kami tau sejak Senin kemarin itu, pihak Pertamina sudah melakukan aktifitas pengeboran sumur minyak di sini tanpa memperdulikan resiko warga masyarakat yang ada di sekitar lokasi ini,” kata dia.
Lebih lanjut disampaikan warga ini, bahwa mereka pun mengancam akan terus melakukan pemblokiran jalan menuju lokasi sumur maupun menyetop aktifitas pengeboran sebelum ada kesepakatan tuntutan yang diajukan belum terpenuhi oleh Pertamina.
“Kami disini juga manusia dan rakyat yang juga memiliki hak-hak yang harus dilindungi oleh negara,” sebutnya.
Menanggapi hal itu, Government Relations Analyst PT Pertamina EP Asset 2, Nur Sukmaputeri M dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak PT Pertamina sangat memahami aturan dan tuntutan warga tersebut. Menurutnya, tuntutan warga itu terkait ganti rugi atas dugaan pencemaran sumur dan kompensasi terkait aktivitas pengeboran.
“Ganti rugi, berbeda dengan kompensasi. Untuk terkait dugaan pencemaran, sejak pengaduan secara lisan yang kami terima pada sabtu lalu, hari senin langsung kami tindak lanjut bersama DLH Prabumulih untuk pengecekan,” terangnya.
Sehingga, lanjut dia, dari hasil pengecekan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Prabumulih itu, sementara waktu ini masih dalam proses pengujian untuk mengetahui hasilnya di laboratorium DLH tersebut.
“Saat ini sampel sedang tahap uji laboratorium di DLH. Nah, terkait ganti rugi pencemaran sumur, apabila memang dari hasil laboratorium dan juga DLH menetapkan bahwa ada pencemaran dan hal tersebut disebabkan oleh aktivitas Pertamina EP, tentu kami akan bertanggung jawab. Hal ini juga sudah kami sampaikan ke warga,” bebernya.
Disinggung mengenai perizinan secara prinsip yang harus dikeluarkan oleh Wali Kota Prabumulih sudah dimiliki oleh pihak Pertamina terkait pengeboran tersebut?, Nur Sukmaputeri M pun menjelaskan bahwa sesuai dengan penyampaian SKK Migas pada Forum KKKS Se-Sumsel dan Pemda Se-Sumsel untuk kegiatan hulu migas kewenangan ditarik ke pemerintah pusat.
“Dan SKK Migas akan menyampaian pemberitahuan kepada Pemda. selanjutnya KKKS dan SKK Migas akan menjalin komunikasi terkait kegiatan pengeboran,” ucapnya.
Di samping itu, ia juga menuturkan telah melakukan prasosialiasi, sosialisasi, pengeboran PMB P-23 bersama warga dan Pemerintah setempat. “Jadi dapat dikatakan bahwa kewajiban Pertamina EP adalah menyampaikan kepada pihak Pemerintah Kota Prabumulih dalam rupa Surat Pemberitahuan untuk Kegiatan Pengeboran PMB-P23, yang mana sudah kami laksanakan sebelum kegiatan pengeboran dimulai,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Putri, terkait dilakukannya aktifitas pengeboran sumur minyak itupun pihak Pertamina sudah melakukan penanggulan awal dampak atas dilakukannya aktifitas kegiatan pengeboran. “Penanggulangan awal, kami sudah turunkan dua tangki air bersih setiap harinya, mulai dari hari Minggu sore kemarin,” ungkapnya.
Bahkan, surat secara resmi terkait pengaduan dugaan pencemaran air bersih sumur rumah warga sekitar, hingga saat ini baru satu warga yang diterima oleh pihak PT Pertamina. “Baru ada satu warga yang masuk surat resmi pengaduannya ke kita,” imbuhnya.
Meski demikian, sambung Putri, pengecekan ke lokasi pemukiman warga sekitar pun tetap dilakukan bersama pihak DLH Pemkot Prabumulih. “Kami sudah lakukan di hari Senin bersama DLH Prabumulih. Kami tetap, komitmen perusahaan akan mengganti rugi, apabila hasil uji lab DLH menyatakan adanya pencemaran akibat aktifitas pengeboran,” jelasnya.
Ia pun kembali menegaskan, bahwa terkait tuntutan konpensasi ratusan tersebut dalam bentuk pemberian uang senilai Rp2,5 juta per bulan, pihak Pertamina belum dapat memberikan solusi atas hal tersebut dan masih dalam upaya mediasi dengan pihak aparat terkait lainnya.
“Jadi untuk yang kompensasi, itu yang saya sampaikan kemarin. Bahwa pemberian kompensasi dalam bentuk uang sejumlah Rp2,5 juta rupiah per bulan per KK itu di kami tidak ada justifikasinya. Dan upaya yang kami lakukan, sekarang ini yakni upaya mediasi bersama warga bersama Polres Prabumulih, Kejaksaan Negeri, dan juga pihak Pemerintah Kota Prabumulih,” tukasnya.
Editor : Ardhy Fitriansyah