[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, KAPUAS – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng), mengelontorkan anggaran lumayan besar dengan nominal Rp12 miliar lebih.
Dana tersebut diberikan, untuk membangun berbagai macam fasilitas di bidang kesehatan, dengan harapan kesulitan warga masyarakat bisa terpenuhi.
Namun semua harapan tersebut, yang diharapkan oleh pemerintah pusat dan warga masyarakat setempat pudar hanya tinggal harapan.
Pasal proyek pembangunan berbagai macam fasilitas kesehatan tersebut, dikerjakan oleh PT Arjuna Bernendes Utama Pusat Palangkaraya, sebagai pemenang tender pekerjaan tersebut.
Namun, diduga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja yang telah disepakati dengan pihak Dinkes Kapuas, selaku penyelengara kegiatan proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi awak Mattanews.co, Widjiati selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SMDK) Dinkes Kapuas membenarkan kondisi tersebut.
“Pekerjaan proyek yang ada di Kecamatan Mantangai tersebut mangkrak dan tidak terselesaikan oleh pihak kontraktor pelaksana,” ucapnya.
Disebutkan Wiji, sapaan akrabnya, selama kegiatan berlangsung, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin menanggani proyek tersebut.
Bahkan mereka sudah memberi toleransi dan kelonggaran selama 50 hari, sesuai aturan yang ada untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“Namun sampai batas waktu yang diberikan kepada pihak kontraktor pelaksana, tidak juga bisa diselesaikan,” katanya.
Lalu, pihaknya mengambil keputusan dengan memutuskan kontrak pekerjaaan dengan kontraktor pelaksana proyek tersebut, terhitung per tanggal 5 Febuari 2020 kemarin.
Perusahaan selaku kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut, akan diberi sanksi sesuai aturan pengadaan barang dan jasa.
“Yang mana tertuang di Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 54, maka perusahaannya akan di-blacklist,” ujarnya di Kapuas.














