PT Adimas Baturaja Cemerlang Menang Gugatan atas 136 Hektar yang Dikuasai PT Mitra Ogan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Usai menjalani proses persidangan empat bulan lamanya di Pengadilan Negeri Baturaja, terkait gugatan atas sebidang tanah seluas 136 hektar di Desa Tubohan Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU antara PT Adimas Baturaja Cemerlang selaku penggugat dan PT Mitra Ogan sebagai tergugat 1 dan BPN OKU sebagai tergugat II yang amar putusan PN Baturaja menerima sebagian gugatan penggugat tersebut tertanggal 12 Desember silam.

“Ini berarti berdasarkan putusan PN Baturaja memberikan dan mengabulkan sebagian gugatan kita, tentunya lahan seluas 136 hektar yang dipersengketakan menjadi miliknya PT Adimas Baturaja Cemerlang. Yang mana dalam amar putusan terhadap perkara nomor: 23/Pdt g/2023/pn/bta memerintahkan pihak tergugat I mengembalikan lahan tersebut ke klien kami tersebut,” terang Kuasa Hukum PT Adimas Baturaja Cemerlang, Ahmad Kabul SH MH saat konferensi pers di The Zuri Hotel, kemarin.

Ia menjelaskan, lahan tersebut yang menjadi objek sengketa ini dibeli kliennya tahun 2005 berdasarkan surat jual beli yang juga tertuang dalam 15 akta pengoperan hak. Hanya saja tahun 2010, saat kliennya mengusahakan tanah untuk tambang dalam proses eksplorasi ini terpaksa berhenti, karena ada aktivitas di lahan tersebut yang dilakukan tergugat 1 untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Akibat kejadian ini, kliennya mengalami kerugian Rp24 miliar, meliputi Rp14 miliar kerugian materil yang dikarenakan diusahakan tanpa seizin kliennya tersebut. Adapun kerugian immaterial yang dialami kliennya tadi mencapai Rp10 miliar karena tidak bisa lagi mengusahakan lahan itu.

Bagikan :

Pos terkait