* Diduga Lakukan Penyerobotan Tanah Masyarakat
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sekitar 110 warga, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH PERMAHI) Cabang Palembang, mengelar aksi demo, di depan Kantor PT Sekawan Kontrindo, Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan 14 Ulu Palembang. Warga menuntut pihak perusahaan untuk mengembalikan lahan warga, yang diduga telah diserobot pihak perusahaan, Senin (15/5/2023).
“Kedatangan kami untuk menuntut PT Sekawan Kontrindo mengembalikan hak masyarakat, atas dugaan penyerobotan tanah yang kini dijadikan RS Hermina OPI Jakabaring,” ungkap Koordinator Aksi, Prasetya Sanjaya, saat diwawancarai wartawan.
Menurut Prasetya Sanjaya, awalnya tanah berlokasi di Jalan Gubernur HA Bastari, RS Hermina OPI Jakabaring milik masyarakat, H Zen, atas dasar alas hak SPH, diketahui sirah kampung, pada tahun 1978 lalu, tepatnya seluas sekitar 7 Hektare.
“Tiba-tiba pihak perusahaan tersebut, mendirikan bangunan RS Hermina OPI Jakabaring di atas tanah masyarakat, seluas 2 hektare. Dari itu, pemilik membuat laporan ke Polda Sumsel 2018, namun yang sangat disayangkan, sampai saat ini tidak ada kejelasan. Kami menduga ada intervensi dari jenderal bintang satu, sebab waktu itu aksi kami sempat ditahan atas perintah beliau. Kecurigaan bertambah kuat, saat oknum-oknum ikut penyelaraskan sehingga terbitlah sertifikat tanah tersebut,” paparnya.