MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung mengatakan dengan adanya kesepakatan mufakat karyawan PT Wage Karya Wahyu Lestari (WKWL) dengan pihak manajemen menganggap sebagai kado lebaran 2021.
Hal ini, dikatakan oleh Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso kepada Mattanews.co usai rapat mediasi bertempat di auditorium lantai 2 kantor setempat, Jum’at (7/6/2021).
“Jadi begini, pagi ini telah terjadi kesepakatan mufakat dengan ditandai surat pernyataan diatas materai dari pihak manajemen PT WKWL dengan karyawannya,” kata Dia.
“Iya benar, saya menganggap dengan selesainya polemik ini sebagai kado special Idul Fitri 2021,” imbuhnya.
Mantan Camat Rejotangan Kabupaten Tulungagung ini menambahkan bahwa dengan kesepakatan mufakat ini akhirnya keduabelah pihak menyetujui dan dibubuhkan tandatangan diatas materai.
“Alhamdulilah, dengan pertemuan ketiga ini akhirnya ada kesepakatan mufakat dari 18 tuntutan karyawan yang saat unjuk rasa pekan lalu akhirnya dapat terselesaikan yaitu masalah status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” tambahnya.
“Jadi dari tuntutan tersebut akhirnya oleh pihak PT WKWL dari 63 karyawan diakomodir 41 karyawan,” sambungnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan dengan diakomodir 41 karyawan tersebut sebenarnya dengan mengacu aturan juga.
“Begini, kesuaian dengan aturan dari bobot karyawan itu diseleksi dan akhirnya 41 karyawan tersebut diakomodir. Dan, ini kedepan juga berlaku bagi kontrak karyawan lain akan diseleksi secara bertahap,” jelasnya.
Menurut Agus, penyelesaian polemik ini terhitung sangat cepat sekali. Wajar saja bahwa ini sebagai kado Lebaran 2021.
“Selain kado Idul Fitri 2021 juga sebagai ucapan selamat datang selaku Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi,” ujarnya.
“Memang benar, tidak sampai 1 bulan bisa terselesaikan. Pihaknya netral dalam ini sehingga dapat menyelesaikan dengan relatif singkat. Namun demikian, sebagai kuncinya itu kerjasama komunikasi baik dengan Provinsi yang ada di Tulungagung, maupun manajemen perusahaan, dan tentunya juga dengan karyawan bersangkutan.
Selaku Kadisnakertrans, untuk mengantisipasi hal serupa tidak terulang lagi, makanya adanya sosialisasi aturan tersebut kepada semua perusahaan, mungkin selama ini banyak tidak tahu, maka kita akan jelaskan kepada para serikat buruh, federasi buruh agar tidak terjadi mis komunikasi atau kesalahpahaman.
Sementara itu, tempat yang sama Manajer PT WKWL Joko Rahmadi mengatakan sesuai evaluasi dari perusahaan bahwa mengakomodir 41 karyawan sebagai pekerja tetap dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan dari perusahaan.
“Begini, dari 63 karyawan tersebut melalui evaluasi perusahaan akhirnya dapat mengakomodir 41 sebagai pekerja tetap,” katanya.
“Kita ini melaksanakan mengenai ketenagakerjaan sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-undang cipta kerja,” tukasnya.
Dalam pantauan Mattanews.co dalam rapat mediasi ini bertempat di auditorium lantai 2 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, selain dihadiri Kadisnakertrans juga dari manajemen PT WKWL, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi, Pengacara dan beberapa perwakilan karyawan berlangsung dengan aman dan kondusif.