Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Pukul Anggota Polisi, Ruwa Diciduk Polisi

×

Pukul Anggota Polisi, Ruwa Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Reporter : Oldie

INDRALAYA, Mattanews.co – Usai menganiaya aparat kepolisian dan menjadi buronan petugas selama 10 hari, akhirnya Ruwa (19) warga Desa Pegayut tak bekutik saat diamankan unit reskrim Mapolsek Pemulutan.

Pelaku yang merupakan ayah satu anak ini diciduk petugas saat nongkrong di Kantor Kepala Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (08/09/2018) sekitar pukul 10.30 Wib.

Guna kepentingan penyidikan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh disalah satu pabrik beras ini, langsung digelandang petugas kekantor Mapolsek Pemulutan.

Sementara itu akibat kejadian tersebut satu orang anggota kepolisian Mapolres OI yang diketahui bernama Rama Rustandi (22) harus mendapat perawatan akibat beberapa luka lebam di bagian kepala.

Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi didampingi Kanit reskrim Polsek Pemulutan Ipda Adrian Candra serta Kepala Tim Opsnal Polsek Pemulutan menjelaskan, aksi penganiayaan itu disebabkan oleh selisih paham antara dan pelaku saat akan menaiki perahu di Pelabuhan atau Dermaga Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan Induk OI, pada Minggu (09/0/2018) kemarin.

“Ya, pelaku sempat melarikan diri tapi sudah kita amankan, sementara pelaku masih kita periksa lebih lanjut. Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong, namun kuatnya pukulan itu membuat korban mengalami luka dibagian kepala belakang dan sempat dirawat di Puskesmas Pemulutan, ” kata Kapolsek, Selasa (18/09/2018).

Sementara itu dihadapan petugas Ruwa mengaku, saat kejadian dirinya terpancing emosi karena ditegur oleh korban. “Aku emosi pak, karno pelaku nyuruh aku cepat naek perahu itu. Memang saat kejadian sempat di lerai oleh kakak aku, tapi aku emosi langsung ku pukul bae. Aku jugo dak tahu kalau dio polisi pak,” katanya.

Akibat pemukulan itu sambung Kapolsek, korban masih mengalami pusing dan tidak bisa beraktivitas untuk sementara waktu. Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasala 351 KHUP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Anang