MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung Drs. Tranggono Dibjoharsono, M.M., menyebut ada puluhan Desa yang mengembalikan dana ke Rekening Kas Desa (RKD) atas penggunaan Dana Desa (DD), maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang disinyalir tidak bisa dipertanggungjawabkan pada tahun 2021.
“Jadi begini, secara umum untuk 257 Desa dan 14 Kelurahan di Tulungagung, jika memang ada kelebihan, tidak tepat dalam pelaksanaan sasaran, dan itu diklaim tidak bisa dipertanggungjawabkan maka harus mengembalikan ke RKD,” kata Mantan Kadin Kominfo Kabupaten Tulungagung itu kepada mattanews.co di ruang kerjanya, Kamis (6/1/2022) Sore.
Tranggono menambahkan, Inspektorat sebenarnya dalam bidangnya memberikan pembinaan dan kebijakan pengawasan, terhadap Pemerintahan daerah dan desa guna menjamin penyelenggaraan berjalan secara efisien dan efektif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Iya benar, hal ini harus dipahami oleh masyarakat luas, Inspektorat dalam rangka pembinaan dan pengawasan sisi administrasi, dalam konteks sebuah desa (topik yang dibahas.red) salah dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Tranggono menjelaskan, kebijakan pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), sehingga sesuai dengan penggunaannya.
Seperti harus memahami terkait Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), merupakan komponen kegiatan fisik atau non fisik, melalui analisis yang sudah distandarkan, untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan Standar Satuan Harga (SSH) sebagai elemen penyusunannya.
“Semisal, beli semen dengan harga 60 ribu per sak, sedangkan HSPK 52 ribu maka kita sampaikan, sebuah Desa tersebut beli semen dengan harga terlalu mahal, dengan begitu harus mengembalikan kelebihan anggaran (8 ribu per sak.red) dikalikan berapa sak semen yang dibeli ke RKD,” terangnya.
“Contoh lain, seperti pelaksanaan kegiatan rapat, dengan menggunakan makanan dan minuman (Mamin) dalam bentuk makan itu ada HSPK, kalau lebih dari itu harus mengembalikan, termasuk upah tenaga kerja dan sebagainya,” imbuhnya.
Selama tahun 2021, Tranggono memaparkan, sesuai tupoksi Inspektorat Tulungagung sudah melakukan pemeriksaan, kepada puluhan Desa yang disinyalir dalam penggunaan anggaran tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Berbekal pengalaman tersebut, pihaknya berharap semua desa belajar, dari pengalaman tahun-tahun lalu baik dari desa sendiri maupun desa sebelah.
“Pada intinya, kalau Inspektorat sudah membenahi Desa A semisal di Kecamatan Boyolangu, maka Desa B yang sudah mendengar sekalian Pak Camat juga agar menjadi pembelajaran, jangan sampai hal itu diulangi lagi oleh desa lain,” harapnya.
“Namun demikian, tahun 2022 ini jika masih ada desa yang melakukan kesalahan yang sama, istilah kalau pidana itu residivis, maka tidak segan ditindak lebih tegas lagi, dengan cara memberikan waktu singkat agar segera dikembalikan,” pungkasnya.














