Puluhan Emak-Emak Geruduk Polrestabes Palembang

“Awalnya tanah itu milik orang tua kami, Husin, namun sudah dibalik nama kepada kakak perempuan saya, Neli. Karena keterbatasan waktu dan tempat untuk ngecek ke lokasi, akhirnya kami bermaksud menjualnya. Namun, ketika transaksi, ada sekelompok orang yang tidak suka. Mereka seperti preman membawa senjata tajam datang mengusir kami, padahal itu tanah sah milik kami, sertifikatnya juga ada kok,” ungkapnya.

Korban lainnya, Mei Rofiqoh (52) didampingi kuasa hukum Aida Farhayati SH telah membuat laporan resmi ke SPKT Polrestabes Palembang pada Rabu (2/2/2022) dengan bukti laporan : STTLP/252/II/2022/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.

“Saya dipercayakan menjadi penasehat hukum atas 21 serifikat tanah dari 21 klien kami, termasuk Ibu Mei Rofiqoh. Jadi, tanah klien kami ini ternyat sudah di kapling-kaplingkan oleh mafia tanah dan di viralkan untuk dijual dengan harga dibawah pasaran. Padahal status tanah milik klien kami jelas, ada sertifikatnya,” ungkap Aida Farhayati SH, kepada sejumlah wartawan.

Bagikan :

Pos terkait