Perkara Korupsi Pokir DPRD OKU
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Puluhan massa dari Front Perlawanan Rakyat (FPR) Masyarakat OKU, gelar aksi demo didepan Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk menyampaikan tuntutan dan mengawal putusan sidang perkara dugaan korupsi proyek Fee Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU yang telah menjerat puluhan terdakwa, dengan dikawal oleh aparat Kepolisian, Selasa (12/5/2026).
Aksi demo dihadiri puluhan massa, dengan m membentangkan spanduk bertuliskan “Tangkap Bupati OKU Teddy Mailwansyah” serta beberapa penampakan foto Teddy Mailwansyah dengan menggunakan pakaian Bupati dan spanduk bertuliskan KPK jangan masuk angin tuntaskan kasus fee Pokir DPRD OKU. Bu
Kedatangan massa sendiri, dalam orasinya , selain untuk mengawal proses sidang putusan dengan terdakwa Robi Vitergo dan Parwanto yang merupakan anggota dewan, puluhan massa juga meminta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, untuk segera menetapkan Teddy Mailwansyah Bupati OKU sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi Fee Pokir DPRD OKU dan semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut Mandaura selaku Koordinator Aksi, dalam orasinya menyampaikan, empat tuntutan dan tujuh poin diantaranya adalah.
1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pengembangan perkara,
2. Mendesak KPK untuk segera menetapkan Teddy Meilwansyah sebagai tersangka apabila telah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,
3. Mendesak KPK untuk memeriksa seluruh pejabat – pejabat diwilayah kabupaten Ogan Komering Ulu guna mengungkap kasus secara terang benderang konstruksi perkara.
4. Sesuai dengan fakta persidangan antara lain :
1. Adanya perintah pencairan dana Pokir yang diminta oleh anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu kepada Teddy Meilwansyah sebagai Bupati OKU melalui mekanisme yang patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Adanya komunikasi antara Penjabat Bupati OKU saudara Iqbal Ali Syahbana dengan Bupati terpilih yang mengarah pada dugaan intervensi kebijakan agar pengalokasian Pokir DPRD diakomodir berdasarkan kepentingan tertentu.
3. Terungkap adanya perintah langsung kepada pihak tertentu untuk menghubungi kontraktor guna melakukan transfer sejumlah uang ke beberapa rekening sebagai kompensasi atas pemberian proyek yang bersumber dari APBD.
4. Adanya dugaan pemberian gratifikasi berupa fee proyek yang dilakukan secara berulang terstruktur, sistem, dan masif melalui dengan perantara kepada kepala daerah.
5. Adanya permintaan sejumlah uang yang diduga sebagai gratifikasi (THR) yang bersumber dari kontraktor dan diserahkan kepada pejabat daerah setelah pelantikan kepala daerah terpilih.
5. Mendesak KPK untuk menelusuri aliran dana, membekukan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, serta mengungkap aktor intelektual di balik praktik ini,
6. Menuntut KPK untuk bersikap profesional, independen, transparan, dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, dan
7. Menyatakan bahwa apabila tidak terdapat langkah konkret dalam waktu yang wajar, maka kami masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa secara berkelanjutan di Gedung KPK sebagai bentuk tekanan publik dan ketidak percayaan.
Tidak sampai disitu saja, dalam orasinya aksi massa menduga, tidak segera Teddy Mailwansyah ditetapkan sebagai tersangka, diduga kuat dilindungi oleh seorang pejabat tinggi negara.
“Kami tidak menghilangkan azas praduga tak bersalah, disini kami menduga Teddy Mailwansyah dilindungi oleh Menteri Dalam Negeri yaitu Toto Karnavian, yang diduga ada hubungan kerabat dengan Teddy Mailwansyah, kami berharap semoga saja tidak ada intervensi tersebut,” urainya.
Usai mendengar orasi dan menyambut puluhan massa aksi, pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang diwakili oleh Hendri SH MH selaku Humas mengatakan, bahwa pihak Pengadilan siap menerima segala bentuk aspirasi dari masyarakat.
“Sidang putusan perkara korupsi Pokir DPRD OKU ini terbuka untuk umum, silakan adek-adek jika ingin melihat persidangan, namun kami tidak bisa mengintervensi pihak lain, diluar kekuasaan kami,” tegas Hendri.
Berdasarkan fakta persidangan, yang diungkap oleh terpidana Nopriansyah yang merupakan Kadis PUPR OKU pada saat itu mengatakan, bahwa Teddy Mailwansyah sempat memintah dirinya untuk mencari pinjaman uang sebesar Rp 300 juta tidak sampai disitu saat Teddy Mailwansyah sudah dilantik sebagai Bupati, sang Bupati juga meminta uang sebeaar Rp 150 juta untuk THR Lebaran pada 20 Pebruari 2025, terang Nopriansyah saat memberikan keterangan dihadapan jaksa penuntut KPK.














