[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Reza Fajri
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Puluhan sepeda motor berknalpot racing diangkut ke Polrestabes Palembang. Langkah ini dilakukan saat petugas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Palembang mengelar razia di Jenderal Sudirman, Kelurahan 18 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Minggu (17/1/2021) dini hari.
“Malam ini kita amankan sebanyak 35 kendaraan R2 yang masih melanggar, menggunakan knalpot racing. Untuk kendaraannya kita tahan, karena sudah kita tilang. Nanti, silahkan ke Pengadilan atau Kejaksaan Negeri Palembang untuk mengurus kendaraan,” papar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Yakin Rusdi melalui Wakasat Lantas, Kompol Budi Hartono Sutrisno saat diwawancarai Mattanews.co.
Meski sepeda motor dikandangkan di halaman Mapolrestabes Palembang, petugas mewajibkan pengemudinya menganti knalpot standar.
“Kita tidak henti-hentinya memberikan imbauan kepada masyarakat dan bersosialisasi, bahwa knalpot blombongan atau racing tidak diperbolehkan, karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitarnya,” tegas Wakasat Lantas.