Pungli Masih Ada di Pelayanan Publik

Reporter : Adi

PALEMBANG, Mattanews.co – Pelayanan publik di Indonesia masih banyak terdapat pungutan liar. Kekurangan di Ombudsman juga ada dalam segi pengawasan. Maka dari itu semua harus diperbaiki semua hal terkait pelayanan sebab jalannya pemerintahan di ukur melalui pelayanan yang baik.

“Bukan saya yang bertugas menghilangkan punggutan liar. Tapi hanya sebagai pengawasan terhadap pelayanan publik agar semua pihak yang terlibat akan segera memperbaiki pelayanan jika terjadi kesalahan,” kata Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai SH LLM PhD usai kegiatan seminar internasional ORI di hotel Novotel Palembang Senin (11/03/2019).

Pelanggaran dapat terjadi jika ada celah yang begitu besar. Seperti contoh pengambilan no antrian disebuah layanan publik.Di dalam sistem online ada kuota 150. sedangkan di sistem offline bisa mencapai 700 antrian disinilah pungutan liar akan dapat terjadi.

“Seharusnya pelayanan masyarakat tidak dibatasi. Jadi berapapun masyarakat yang mendaftar bisa dilayaninya,” kata dia.

Bagikan :

Pos terkait