Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Rampas Handphone Anak-Anak, Tiga Bandit Jalanan Ditangkap Dibekuk Polisi

×

Rampas Handphone Anak-Anak, Tiga Bandit Jalanan Ditangkap Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lantaran merampas handphone anak-anak, Kadafi (10), ketika melintas di Jalan Ariodillah Lorong Perburuhan belakang SMP 3 Kelurahan 20 Ilir D 4 Kecamatan IT I Palembang, tiga bandit jalanan, Nopri Febriansyah (24), Frans Sunarta (25) dan Ricky Pandawa Putra Alias Riki (19) berhasil diringkus anggota Tekab 134 dan Pidum Polrestabes Palembang, ditempat terpisah. Ketiga bandit ini langsung digelandang ke Polsek Ilir Timur I Palembang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (6/7/2021).

“Ketiga tersangka ditangkap dilokasi terpisah. Mereka ini merampas handpone korban jenis Samsung Galaxi S 4, ketika korban dan adiknya hendak pulang ke rumah dengan berjalan kaki. Setelah mendapatkan handphone, pelaku menjualnya melalui media sosial OLX dan uangnya dibagi tiga,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kapolsek IT I AKP Ginanjar Alia Sukmana, saat press release.

Kasat Reskrim menjabarkan, dari tangan tersangka turut disita sejumlah barang bukti berupa satu buah topi kain warna Cream bertuliskan yang guak 1985, satu lembar baju kaos oblong warna hitam bertuliskan Born X Raised, satu pasang sandal jepit warna coklat kombinasi putih merk Porto dan satu lembar celana penjang warna cream tali hitam.

“Kini kami masih kembangkan terus kasusnya, apakah mereka terlibat di lokasi yang yang lain atau tidak,” ungkapnya.

Dikatakan Kompol Tri Wahyudi, pihaknya akan terus mengembangkan kasus perampasan handphone ini.

“Kalau dari dari pengakuan tersangka, baru kali ini dan targetnya anak kecil. Setelah mendapatkan hasil, mereka menggunakan untuk nyabu dan judi slot,” bebernya.

Kasat menambahkan, pihaknya akan menjerat ketiga tersangka dengan pasal 365 KUHP.

“Karena mereka ini berbagi tugas, maka kami akan menjerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara ,” urainya.

Sementara, tersangka Kiki mengaku dirinya yang memukul korban dengan tangan.

“Peran saya memukul korban pak, lalu Frans menjaga motor dan mantau situasi, sementara Novri mengambil handphone korban,” jelasnya.