MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – DPRD Kabupaten Malang gelar Rapat Paripurna, tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2025, berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jum’at (13/9/2024).
Dalam agenda tersebut dibuka Wakil Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Malang, Kholiq. Beliau menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025 terbuka dan dibuka untuk umum.
Mengawali agenda paripurna dan mewakili seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang, Wakil Pimpinan sementara mengucapkan terima kasih, serta mengapresiasi setinggi – tingginya atas kehadiran tamu undangan yang hadir pada rapat paripurna kali ini.
Wakil Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Malang, Kholiq mengatakan, berdasarkan pasal 141 Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepada daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD paling lambat Minggu kedua bulan September.
“Pada tanggal 10 September 2024, Bupati Malang telah mengirim surat permohonan tentang penyampaian pembahasan Rancangan APBD tahun Anggaran 2025, maka pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran dan Pendapatan Belanjaan Daerah Tahun Anggaran 2025,” kata Kholiq.
Sementara itu Bupati Malang, H.M Sanusi dalam penyampaian Raperda tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
“Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Bupati Malang, H.M Sanusi.
Menurutnya, untuk mewujudkan tujuan dimaksud maka APBD menjadi instrumen yang sangat penting dan strategis, karena memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, stabilisasi dan distribusi.
Selain itu, APBD juga merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat yang tercermin dalam rencana alokasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, serta merupakan sarana sinkronisasi dan keterpaduan kebijakan program/kegiatan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
“Dengan demikian APBD memiliki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas Pemerintah Daerah dalam melayani masyarakat, sehingga dalam perumusan kebijakan pembangunan tentu diperlukan adanya penyelarasan kebijakan dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta memperhatikan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, guna mendukung pencapaian prioritas pembangunan Nasional sesuai dengan potensi dan kondisi daerah,” ungkapnya.
Dalam kerangka sinergi dan penyelarasan, maka alokasi anggaran untuk setiap Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan yaitu RPJMD dan RKPD, berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah, yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib dan Belanja untuk mendanai urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending), serta dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.
“Terkait dengan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan prioritas pembangunan yang disusun berdasarkan isu strategis dan kebijakan pembangunan tahun 2025. Adapun tema atau fokus Pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2025, yaitu Peningkatan Daya Saing Daerah dan Peningkatan Kebermanfaatan Teknologi yang Berkelanjutan,” tukasnya. (ADV)