Reporter : Reza Fajri
PALEMBANG, Mattanews.co – Ratusan massa yang tergabung dari Federasi Buruh Indonesia (FBI) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel, untuk menggelar aksi damai di halaman Pemprov Sumsel. Dengan membawa spanduk bertuliskan ‘Tegakkan UU ketenagakerjaan dan menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka)’ ratusan massa ini diterima Asisten I, Rabu (9/9/2020).
Koordinator Aksi, Heriadi didampingi Ketua DPW FBI Andreas OP mengatakan, ada dua perusahaan di Kabupaten Banyuasin, yang melakukan PHK sepihak, atau 142 orang kehilangan penghasilan.
“Semua karyawan yang di PHK tidak mendapatkan hak-hak nya, seperti yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 pasal 156, seperti pesangon, tunjangan ataupun yang lainnya. Artinya ini tidak mereka lakukan serta tidak mereka berikan terhadap karyawan yang di PHK,” terang Heriadi.
Dikatakan korak ini, terdapat 16 point yang disampaikan dalam aksi damainya kali ini.
“Intinya, tegakkan UU ketenagakerjaan, karena di Provinsi Sumsel, secara umum harus kita katakan sebagai organisasi serikat yang mengavokasi buruh. Karena masih banyak terjadi perusahaan yang tidak menegakkan UU ketenagakerjaan terutama UU no 13 tahun 2003, PP 78 tahun 2015, UU no 21 tahun 2000 dan kepmen 100 tahun 2004,” papar Heriadi.
FPI mendesak dan meminta komitmen Gubernur Sumsel dan instansi terkait Disnaker, untuk melakukan pengawasan, pembinaan untuk perusahaan yang tidak tunduk terhadap UU ketenagakerjaan.
“Kami mendukung UU Ketwnagakerjaan diterapkan. Kita ingin komitmen dan keputusan konkrit solusi yang diberikan Gubernur Sumsel dan kita meminta dalam hal ini hak-hak karyawan itu diberikan baik hak yang normatif maupun yang tidak normatif,” tukasnya.
Sementara, Asisten 1 Pemrov Sumsel, Ahmad Najib mengatakan, aspirasi informasi atau tuntutan itu hal yang wajar, karena hak-hak mereka tidak diterima.
“Dengan masuknya informasi menjadi bagian untuk memperkuat dilapangan, anggota kita masih selidiki. Jadi, nanti apabila perusahaan tetap tidak menginginkan dan tidak memenuhi tuntutan itu, tentunya ada aturan main, yaitu dengan menindaklanjuti melalui proses,” terangnya.
Ada beberapa langkah, tetapi yakinlah ini masih dalam proses mediasi, antara kesejahteraan buruh dan hak-hak buruh dengan perusahaan-perusahaan.
“Dinas ketenagakerjaan akan memediasi itu, tuntutan sudah kita terima dan tinggal kita meluruskan,” ujarnya.
Najib menjabarkan, langkah selanjutnya Pemrov akan menurunkan tim untuk bertemu dengan perusahaan dan menyampaikan aspirasi ini, kedua mengajak perusahaan untuk mendorong supaya ada mediasi serta memikirkan hak-hak buruh ini.
“Kalau mereka tetap pada standar mereka, tidak menginginkan itu, tentu ada aturan mainnya,” tandasnya.
Editor : Selfy