BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Ratusan Pil Dobel L Diamankan Polisi di Tulungagung, Berikut Pelaku dan TKP

×

Ratusan Pil Dobel L Diamankan Polisi di Tulungagung, Berikut Pelaku dan TKP

Sebarkan artikel ini
FR (26) pemuda asal Desa Tugu Kecamatan Rejotangan usai dibekuk Unit Satresnarkoba Polres Tulungagung, Foto: Doc Pol/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor Tulungagung melalui Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan ratusan pil dobel L dari tangan seorang pemuda asal Desa Tugu wilayah hukum Rejotangan.

Diketahui pemuda itu berinisial FR (26) sesuai Kartu Tanda Penduduk berdomisili di Desa Tugu Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, S.H., membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh petugas pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

“Pelaku berinisial FR diduga melakukan tindak pidana mengedarkan barang haram jenis pil dobel L, ditangkap petugas saat berada dirumahnya,” kata Iptu Anshori melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Senin (26/9/2022) Sore.

“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan 229 butir pil dobel L,” imbuhnya.

Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung menambahkan pengungkapan jaringan barang haram itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwasannya di tempat kejadian perkara (TKP) marak peredaran pil dobel L.

Atas laporan itu, lebih lanjut Anshori menjelaskan petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP.

“Berbekal ciri-ciri yang dikantongi, akhirnya petugas membekuk FR saat di rumahnya,” terangnya.

“Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan petugas berupa 229 butir pil dobel L, 1 buah Handphone Redmi warna hitam, 1 buah botol plastik kecil warna putih, 1 buah botol besar warna putih, dan uang tunai Rp 279.000,” sambungnya.

Menurut Anshori, petugas menggelandang pelaku berikut membawa BB ke Markas Polres Tulungagung untuk melakukan penyidikan dan pengembangan kasus.

“Setelah proses penyidikan, akhirnya pelaku ditetapkan tersangka oleh petugas, dan sementara dijebloskan di tahanan Mapolres Tulungagung,”

“Atas perbuatannya, oleh petugas dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.