Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Ratusan WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Antusias Dapat Remisi Khusus

×

Ratusan WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Antusias Dapat Remisi Khusus

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN –  Sebanyak 448 warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut mendapat remisi khusus atau pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022). Pemberian remisi khusus itu digelar di Aula Serbaguna Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Plh Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Alibasya, ke wartawan, Selasa (3/5/2022) menjelaskan, sesuai dengan ketentuan di setiap hari besar keagamaan para WBP atau narapidana yang berkelakuan baik selama proses pembinaan bisa diberikan besaran remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

“Setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan tersebut,” ujar Alibasya.

Pemberian remisi khusus, kata Alibasya, juga harus memenuhi beberapa ketentuan persyaratan atau kriteria yang secara substantif dan administratif antara lain, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di lapas, dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama enam bulan.

“Hal itu sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia No.PAS-609.PK.05.04 tahun 2022 Tentang pemberian remisi khusus Idul Fitri 1443 H Tahun 2022,” terangnya.

Alibasya menyebut, upacara penyerahan surat keputusan (SK) remisi khusus bagi WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, diberikan secara simbolis ke 3 perwakilan warga binaan dan diikuti warga binaan lainnya. Pemberian remisi itu juga sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negara yang berhadapan dengan hukum.

“Selain itu, pemberian remisi khusus itu juga menjadi motivasi bagi WBP untuk selalu berbuat baik, sehingga saat mereka kembali ke masyarakat kelak, mereka mampu berbuat sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan tentunya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” tandasnya.

Berikut adalah rincian WBP yang mendapat remisi khusus. Untuk remisi khusus pertama WBP dikurangi masa hukumannya 15 hari ada 51 orang, 1 bulan ada 265 orang, 1 bulan 15 hari ada 98 orang, dan 2 bulan ada 29 orang.

Total WBP yang menerima remisi khusus pertama ada 443 orang. Kemudian, untuk remisi khusus kedua WBP yang menerima pengurangan masa hukuman 1 bulan ada 1 orang dan 1 bulan 15 orang ada 4 orang. Total WBP yang menerima remisi khusus kedua ada 5 orang.