[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Berdirinya pembangunan Masjid Al-Anshor berlantai dua, di Jalan Noerdin Panji RT 48 RW 08 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami menuai protes pemilik lahan sah, Zulkifli. Melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, akan segera mengambil langkah hukum, untuk melaporkan pemilik salah satu rumah sakit ternama di Kota Palembang, dr ANS, atas dugaan pemalsuan surat tanah dan perbuatan melawan hukum, Senin (3/5/2021).
“Kita datangi lokasi ini, terkait letak lokasi lahan milik dua klien kami, yaitu Zulkifli dan Abu Karim Tamim. Kami jelaskan disini, pembangunan Masjid Al-Anshor sudah mulai berjalan, artinya sudah terbit IMBnya. Yang jadi timbul pertanyaan, disini jelas tertulis alamat, Jalan Noerdin Panji RT 48 RW 08 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, sementara diatas lahan ini tertulis sertifikat milik klien kami Zulkifli, masih Kelurahan Kebun Bunga. Dan sejak tahun 1959 hingga sekarang, belum ada pemekaran wilayah. Artinya tidak sesuai dengan peta,” jelas Razman Arif Nasution, saat meninjau pembangunan Masjid Al-Anshor.

Razman Arif Nasution menilai, pembangunan masjid Al-Anshor memang bagus. Namun, hendaknya jangan sampai menimbulkan tanda tanya untuk masyarakat.
“Pembangunan masjid memang baik, kita turut senang. Namun, jangan sampai menimbulkan pertanyaan, pembangunan masjid mengelabui masyarakat sekitar untuk kepentingan pribadi. Sebab, sampai saat ini belum ada pemekaran wilayah diatas lahan klien kami, yang masih tertera Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami,” ungkapnya.
Dipaparkan Razman Arif Nasution, dua kliennya memiliki lahan seluas total 32.800 M3.
“Klien kami Abu Karim Tamim dan Zulkifli, sah memiliki sertifikat. Memang pada tahun 2012 klien kami Abdul Karim memiliki hutang sebesar Rp 2,5 juta, kemudian terbit sertifikat baru surat tahun 2013 atas nama Wirawan. Diatas surat klien kami ini jelas SHM nya dikeluarkan BPN Kota Palembang, namun kembali lagi Kelurahannya berubah, Kelurahan Sukajaya, sedangkan disini belum ada pemekaran, artinya Kelurahan masih tetap Kelurahan Sukabangun. Artinya, surat sertifikat yang dikeluarkan tidak sesuai peta, jelas ini batal demi hukum,” tegas Ketua Umum BPPH (Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum) Pemuda Pancasila ini.














