MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Babak baru berdasarkan informasi hari ini penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, rencananya akan memeriksa tersangka MY oknum dokter kasus dugaan pelecahan seksual terhadap istri pasien di Rumah Sakit Bunda Jakabaring Banyuasin Sumsel.
Terkait pemanggilan tersebut, mantan kuasa hukum korban TAF, Redho Junaidi SH MH, didampingi KM Ridwan Said SH, membenarkan hari ini MY akan di periksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
“Untuk kasus ini kita belum follow up, perkembangannya MY sebagai tersangka, tapi kasus ini ancaman hukuman penjaranya cukup tinggi,” tegas Redho saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024.
Redho meminta kepada penyidik kepolisian Polda Sumsel agar segera menahan tersangka MY, biar menjadi contoh.
“Kalau ini tidak ditahan ditakutkan kasus-kasus yang lain, seperti kasus ini tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.
Dirinya juga mengungkap, untuk perdamaian, pihaknya tidak berani berkomentar banyak, karena tidak terlibat didalam perdamaian tersebut.
“Kami tidak terlibat dalam Perdamaian tersebut, jika memang benar Perdamaian itu terjadi, harusnya itu tidak menutup perkara, perkara ini harus tetap lanjut berdasarkan pasal 23 UU TPKS, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar Peradilan, kecuali terhadap pelaku anak,” tutupnya














