* Masyarakat Terjerat Bunga Mencekik, APH Diminta Telusuri
MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dibeberapa tahun terakhir, fenomena rentenir berkedok koperasi semakin marak di berbagai daerah, termasuk di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Dengan dalih memberikan pinjaman cepat dan mudah, praktik ini justru menjerat masyarakat.
Banyak koperasi yang seharusnya berlandaskan asas gotong royong dan kesejahteraan bersama kini justru dijadikan topeng oleh rentenir. Mereka menawarkan pinjaman tanpa prosedur rumit, cukup dengan menyerahkan KTP.
Namun, di balik kemudahan itu, terdapat suku bunga yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 20-30% per bulan.
Salah satu korban, seorang pedagang kecil yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan hal tersebut, mengaku tergiur dengan pinjaman dari oknum yang mengaku dari koperasi.
Namun, setelah beberapa bulan, ia justru terjebak dalam tingginya bunga.
“Banyak dari koperasi abal-abal ini beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kementerian Koperasi dan UKM,” katanya.
Ia katakan mereka memanfaatkan lemahnya pengawasan dan rendahnya literasi keuangan masyarakat untuk meraup keuntungan besar.
“Bahkan, ada yang menggunakan cara-cara intimidatif saat menagih utang, seperti mendatangi rumah debitur dengan ancaman verbal hingga menyebarkan data pribadi peminjam,” tuturnya.
Yang pasti tidak sesuai dengan aturan simpan pinjam Koperasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Menurut Dia, pemerintah sendiri hingga saat ini belum melakukan penindakan koperasi ilegal, hingga praktik ini terus menjamur dengan berbagai modus baru.
Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada dan berhati-hati sebelum mengambil pinjaman. Pastikan koperasi yang menawarkan pinjaman terdaftar secara resmi, memiliki izin usaha yang sah dan menerapkan sistem bunga yang wajar.
“Rentenir berkedok koperasi bukan sekadar masalah ekonomi, tetapi juga ancaman bagi kesejahteraan sosial. Jika tidak segera ditindak tegas, bukan tidak mungkin semakin banyak rakyat kecil yang jatuh dalam jerat utang dan kehilangan harapan untuk keluar dari kesulitan finansial,” tandasnya.
Sementara dari 305 Koperasi yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan Kapuas Hulu mencatat 160 koperasi yang tidak aktif dan 145 yang masih aktif.
“Untuk koperasi yang tidak aktif ini kebanyakan sudah bubar pengurusnya, kita juga sudah tidak bisa mendeteksi dimana keberadaan koperasi yang tidak aktif ini,” kata Sutrisna Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan Kapuas Hulu belum lama ini.
Sutrisna mengatakan, koperasi yang tidak aktif ini kebanyakan koperasi berjenis Simpan Pinjam dan Konsumen.
“Jadi di Kapuas Hulu ada 5 jenis koperasi yakni Produsen, konsumen, Koperasi Simpan Pinjam, Perdagangan, Jasa dan sekarang ditambah lagi satu jenis yakni Koperasi Merah Putih,” tuturnya.
Sutrisna mengatakan, pihaknya tidak bisa menghapus secara langsung terhadap koperasi yang tidak aktif, penghapusan bisa dilakukan langsung oleh Kementrian Koperasi.
“Untuk koperasi yang masih aktif, pihaknya selalu melakukan berupa pelatihan hingga kunjungan langsung ke koperasi tersebut memberikan semangat,” ujarnya.
Dirinya pun berharap koperasi yang masih aktif dapat terus berjalan dan maju. Pihaknya pun siap jika diminta untuk konsultasi dan pendampingan terhadap koperasi.
“Koperasi itu wajib untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Tapi masih banyak juga koperasi yang tidak melakukan RAT,” urainya.
Sutrisna mengatakan, peran koperasi sangat penting dalam upaya menghidupkan roda perekonomian masyarakat, terutama koperasi simpan pinjam untuk pengembangan usaha kecil dan menengah.
Dirinya pun mengimbau, untuk koperasi yang selama ini jarang melaporkan RAT nya agr dapat aktif melaporkan, karena itu wajib.
“Jika 3 tahun tidak melapor dianggap tidak aktif koperasinya,” pungkasnya















