MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung menangkap seorang pria berinitial HP alias Busuk (32) beralamat Dusun Legawan Desa Balerejo Kecamatan Kauman guna dimintai keterangan lebih lanjut sekira pk.06.00 WIB, Jum’at (16/4/2021).
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti kepada Mattanews.co. melalui pesan rilis, Sabtu (17/4/2021).
“Memang benar, jadi begini HP alias Busik saat ditangkap dirumahnya telah kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu dan ribuan pil dobel L,” kata Dia.
“Setelah ketahuan menyimpan Sabu dan Ribuan Pil Dobel L, pria tersebut akhirnya disergap Polisi. Sedangkan pelaku dan barang bukti (BB) dapat diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung,” imbuhnya.
Tri Sakti menambahkan dengan adanya pengungkapan kasus ini sebenarnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah desa Balerejo kecamatan Kauman sering dijadikan tempat transaksi peredaran narkoba.
“Dari laporan tersebut akhirnya dilakukan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung dan berhasil mengamankan pelaku bersama BB dirumahnya,” tambahnya.
“Ketika petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku berhasil mengamankan 3 pipet kaca berisi sisa sabu berat kotor 1,44 gram, 1,13 gram, dan 1,48 gram serta 2 plastik klip bekas isi sabu, 1 buah korek api, 1 buah alat bong dari kaca.Selain itu didapati pula Pil Dobel L sebanyak 1.575 butir dalam plastik, 2 botol plastik warna putih, 1 buah Handphone merk Samsung A8 warna gold serta uang tunai 51.000 hasil penjualan pil Dobel L,” sambungnya.
Tutur Tri Sakti, kronologisnya begini, awalnya saat akan ditangkap petugas sempat berontak dan tidak mau mengakui perbuatannya, namun setelah petugas mendapatkan BB dalam penguasaan pelaku akhirnya pelaku tidak bisa mengelak lagi.
“Dengan kejadian tersebut pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan, sekarang pelaku berikut BB masih diamankan di Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih dalam lagi,” ujarnya.
“Adapaun sekarang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini lebih lanjut,” sambungnya.
Masih Tri Sakti melanjutkan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, Narkotika golongan 1 jenis Sabu dan atau dengan sengaja mengedarkan, menyimpan , mengolah, mempromosikan serta mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat berupa pil Dobel L.
“Pelaku (tersangka red.) tersebut merupakan residivis dalam kasus peredaran pil dobel L pada tahun 2014 silam,”tukasnya.
Pihak penyidik Satresnarkoba Polres Tulungagung tersangka didakwa dan dikenakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 subs pasal 98 ayat (2) UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.