MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus pencurian yang bermodus sebagai pemulung, ternyata pemain lama, Mardianto (38) warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Selasa (16/1/2024). Pelaku ini diketahui residivis kasus yang sama, kini kembali menjalankan aksi kejahatan bongkar rumah milik Achmad Putra Yudha Nugraha (37), di Jalan Sei Betung II RT 01 RW 06, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Jumat (15/9/2023) pukul 12.30 WIB.
Tersangka ditangkap dibawah pimpinan AKP Robert Perdamaian Sihombing dan Ipda Kristian, saat berada di tempat persembunyian di kawasan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Tersangka ini bersembunyi dikolong rumah warga dan tidak berjauhan dengan air.
“Tersangka ini kita tangkap saat sembunyi di Sungsang, Banyuasin. Dalam proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan, sehingga terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kasubdit, Iptu Naibaho.