BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Resmi Jalani Persidangan Kholizol dan Anaknya Didakwa Atur Proyek Jaringan Irigasi Dinas PUPR Muara Enim

×

Resmi Jalani Persidangan Kholizol dan Anaknya Didakwa Atur Proyek Jaringan Irigasi Dinas PUPR Muara Enim

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi gratifikasi penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.yang menjerat dua orang orang terdakwa Kholizol Tamhullis yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, bersama anaknya, Raga Alan Sakti, Jaringan Irigasi hidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (25/6/2026).

Dihadapan majelis hakim Idi Il Amin SH MH, JPU kejari Muara Enim bersam JPU kejati Sumsel secara bergantian membacakan surat dakwaan, dihadiri kedua terdakwa didampingi tim Advokadnya.

Dalam amar dakwaannya, terdakwa Kholizol Tamhulis yang berstatus sebagai anggota DPRD Muara Enim periode 2024-2029, diduga memanfaatkan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan pribadi bersama anaknya.

Kedua terdakwa diduga menerima uang senilai Rp1,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard putih tahun 2017 seharga Rp540 juta dari pihak kontraktor proyek, PT Danadipa Cipta Konstruksi.

Untuk Diketahui, perkara Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti, ditangani dalam berkas terpisah. Namun, dalam uraian dakwaan disebutkan keduanya diduga bersama-sama berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

JPU menguraikan, perkara ini bermula pada 20 Juli 2025 saat Kholizol dan Raga Alan Sakti bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, serta Nofrizal Suryaputra di Rumah Makan Pondok Kelapa, Prabumulih.

Dalam pertemuan tersebut, Kholizol disebut menyampaikan akan ada pekerjaan proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, kemudian meminta perusahaan milik Anggoro untuk mengikuti lelang proyek tersebut.

Jaksa menyebut, Kholizol Tamhulis juga meminta agar kebutuhan material dan tenaga kerja proyek nantinya berasal dari pihaknya karena lokasi proyek berada di daerah pemilihannya.PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian mengikuti proses lelang elektronik dan diumumkan sebagai pemenang pada 7 Agustus 2025. Perusahaan tersebut selanjutnya menandatangani kontrak proyek senilai Rp 7,16 miliar pada 19 Agustus 2025.

Sehari setelah penandatanganan kontrak, Anggoro mendatangi rumah Kholizol di Perumahan Greencity, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim. Dalam pertemuan itu, Kholizol diduga meminta Anggoro mencarikan mobil Toyota Alphard.

Menurut dakwaan, Kholizol meminta mobil tersebut terlebih dahulu ditalangi dengan janji akan mengganti uang pembelian setelah kendaraan sampai di rumahnya.

Beberapa hari kemudian, Raga Alan Sakti disebut menghubungi Anggoro untuk menanyakan perkembangan pencarian mobil. Setelah sejumlah foto kendaraan dikirim, Raga disebut menyampaikan bahwa ayahnya menyetujui satu unit Toyota Alphard putih tahun 2017.

Anggoro kemudian membeli mobil tersebut seharga Rp540 juta pada 26 Agustus 2025. Kendaraan itu diantarkan dari Bekasi, Jawa Barat, ke rumah Kholizol pada 2 September 2025, saat mobil tiba, Anggoro disebut meminta pembayaran. Namun, Kholizol diduga meminta agar pembayaran ditunda dengan alasan menunggu tagihan proyek lain cair.

Dalam dakwaan, Kholizol disebut menyampaikan bahwa dirinya adalah anggota dewan saat Anggoro meminta kepastian pembayaran mobil tersebut.

Selain mobil Alphard, jaksa juga mendakwa adanya dugaan penguasaan uang muka proyek senilai Rp1,6 miliar, dimana uang muka proyek tersebut berasal dari pembayaran 30 persen nilai kontrak pekerjaan irigasi. Setelah dipotong pajak, dana yang masuk ke rekening PT Danadipa Cipta Konstruksi disebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Pada 15 September 2025, Raga Alan Sakti diduga menghubungi Anggoro dan meminta agar uang muka proyek ditarik seluruhnya. Anggoro kemudian mengonfirmasi permintaan itu kepada Kholizol.

Jaksa menyebut, Kholizol meminta agar dana tersebut diserahkan kepada Raga Alan Sakti dengan alasan untuk pembayaran material proyek, dalam rangkaian transaksi itu, Rp 1 miliar ditransfer dari rekening PT Danadipa Cipta Konstruksi ke rekening Raga Alan Sakti. Setelah itu, sisa Rp 600 juta juga dikirimkan ke rekening yang sama.

Jaksa menguraikan, Anggoro akhirnya menyetujui pengiriman dana karena khawatir proyek akan terganggu atau tidak dapat diselesaikan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, dana Rp 1,6 miliar itu kemudian diduga dipindahkan dari rekening Raga Alan Sakti ke rekening milik Kholizol, masing-masing Rp 1 miliar ke rekening Bank Sumsel Babel dan Rp 600 juta ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah, seluruh uang tersebut disebut berada dalam penguasaan Kholizol.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 disebut berakhir putus kontrak pada 31 Desember 2025, atas perbuatannya, Kholizol didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara.

Selain intu didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor, terkait dugaan penerimaan gratifikasi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP yang dikaitkan dengan ketentuan pidana korupsi, perkara ini akan dibuktikan lebih lanjut dan di uji dalam persidangan pekan depan, dengan agenda eksepsi.