BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terbukti Gelapkan TPP Dishub Muba, Oknum Bendahara Dituntut 3 Tahun Penjara

×

Terbukti Gelapkan TPP Dishub Muba, Oknum Bendahara Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, akhirnya menuntut terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan korupsi anggaran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin. dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (25/6/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Muba, dihadapan majelis hakim Corry Oktarina SH MH.dihadiri oleh terdakwa didampingi oleh advokadnya.

Dalam pembacaan amar tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari,” tegas JPU

Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 305 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam tuntutan tersebut, JPU juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer. Namun, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan digelar pekan depan.

Dalam dakwaan sebelumnya, Muhammad Ridho Kurniawan diduga melakukan pembayaran anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif pada periode Juli hingga Agustus 2023.

Terdakwa diduga mentransfer dana kas Dishub Muba secara berulang melalui layanan internet banking dari rekening resmi dinas ke rekening staf honorer keuangan bernama Doni Maulana. Dana itu kemudian, atas perintah terdakwa, disebut kembali ditransfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA dan Bank Mandiri.

Total dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp386 juta. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp305.667.232.