BERITA TERKINI

Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Bobol Konter HP, Satu Pelaku Masih Belia

×

Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Bobol Konter HP, Satu Pelaku Masih Belia

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Aksi nekat seorang remaja membobol konter handphone di Tulungagung akhirnya terhenti. Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, Polda Jawa Timur, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP., melalui Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdianto dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025), menjelaskan bahwa pelaku berinisial MFDF (19), warga Desa Pandansari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil kunci cadangan milik korban dan masuk ke dalam konter pada malam hari saat toko sudah kosong,” terang Ipda Nanang.

Korban diketahui bernama Api Dian Kusuma, pemilik konter handphone di Kampungdalem. Aksi pencurian pertama terjadi pada Rabu (08/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, dan ternyata pelaku sempat mengulang perbuatannya di hari berbeda ketika situasi kembali aman.

Pelaku Ditangkap di Rumahnya, Barang Bukti Melimpah

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi serta serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Macan Agung berhasil menangkap pelaku pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di rumahnya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

• 1 unit HP Redmi Note 15 warna hitam (beserta dosbook)

• 1 unit HP Tecno Camon 40 Pro 5G warna glacier white

• 1 unit HP Oppo A5 Pro 4G warna cokelat

• 1 unit HP Oppo A5 Pro 5G warna merah muda

• 1 unit HP Infinix Note 50 Pro warna silver

• 1 buah kunci cadangan, uang tunai Rp 1.555.000,-, serta berbagai suku cadang kendaraan dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Semua barang bukti kini telah diamankan di Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Ipda Nanang.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasihumas Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak menyimpan kunci cadangan di tempat yang mudah ditemukan orang lain.