BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Ribuan Massa Siap Geruduk PT Kelantan Sakti III, Desak Pengembalian Lahan Plasma

×

Ribuan Massa Siap Geruduk PT Kelantan Sakti III, Desak Pengembalian Lahan Plasma

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Ratusan warga dari Kecamatan Pampangan dan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), bersiap turun ke jalan. Mereka menuding PT Kelantan Sakti III telah mengabaikan hak-hak masyarakat terkait lahan plasma dan pengelolaan lingkungan yang merugikan petani.

Dugaan pelanggaran itu mencuat setelah sejumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam desa Ulak Kemang, Ulak Jermun, Keman Baru, Belanti, Ulak Pianggu, dan Kandis menandatangani surat pernyataan sikap serta pemberitahuan aksi damai. Surat tersebut dikirim resmi ke pihak kepolisian dan pemerintah setempat pada akhir Oktober lalu.

Dalam dokumen yang diterima, warga menuding PT Kelantan Sakti III telah menghapuskan hak plasma yang sebelumnya dijanjikan oleh perusahaan pendahulunya, PT Waringin Agro Jaya.

“Perjanjian awal sudah jelas, ada lahan plasma untuk masyarakat. Tapi kenyataannya, hak itu seperti dihapus sepihak,” tulis salah satu butir pernyataan dalam tuntutan Masyarakat Petani Bersatu Pampangan.

Selain plasma, masyarakat juga menyoroti pengelolaan sistem air perusahaan yang dinilai buruk. Saluran irigasi dan tata kelola air di area konsesi disebut menyebabkan banjir dan gagal tanam hampir setiap tahun. Akibatnya, lahan pertanian di Desa Keman Baru dan wilayah Sirah Pulau Padang sering tergenang berbulan-bulan.

“Dulu air bisa mengalir normal. Sejak perusahaan mengganti sistem kanal tanpa memperhitungkan drainase warga, sawah kami rusak, padi tak bisa tumbuh,” kata salah satu warga Keman Baru.

Masyarakat juga menuding perusahaan membatasi usia penerimaan karyawan dan menutup kesempatan bagi tenaga kerja lokal. Mereka meminta agar perekrutan dilakukan secara terbuka dan memprioritaskan warga sekitar, termasuk penempatan humas dari perwakilan desa agar komunikasi lebih transparan.

Tak hanya itu, warga mendesak PT Kelantan Sakti III mengukur ulang batas Hak Guna Usaha (HGU) dan membuka peta bondri/polygon secara resmi. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih antara lahan perusahaan dengan tanah garapan warga.

Aksi damai dijadwalkan berlangsung Rabu, 5 November 2025 mendatang di halaman Kantor PT Kelantan Sakti III, Pampangan. Diperkirakan sekitar seribu orang diperkirakan akan ikut dalam aksi damai tersebut.

Dalam suratnya, massa mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat. Mereka juga menegaskan dasar hak informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Koordinator aksi menegaskan, gerakan ini murni aspirasi petani yang menuntut keadilan. “Kami tidak ingin bentrok. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” ujarnya.

Masyarakat berharap, aksi nanti menjadi titik balik dalam relasi antara petani dan perusahaan. “Kami tidak menolak investasi, tapi jangan sampai rakyat kecil menjadi korban,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Belanti.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Kelantan Sakti III belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan masyarakat tersebut. Demikian juga, kendati perwakilan perusahaan telah menerima tembusan surat pemberitahuan aksi, namun langkah klarifikasi belum juga dilakukan.