Ribuan Miras, Laptop dan Handphone Tangkapan Bea Cukai Dimusnahkan Kejari 

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Kejaksaan Negeri Palembang memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal, ribuan laptop dan handphone yang sudah ditetapkan kekuatan hukumnya oleh penyidik Pidana Khusus, dengan cara digiling dengan alat berat, di depan kantor Kejaksaan Negeri Jakabaring, Selasa (10/03/2020).

“Betul, pemusnahan barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap. jumlah keseluruhan barang bukti yang kita musnahkan berupa 23.310 minuman keras,374 handphone dan laptop,” jelas Kasi Barang Bukti Kajari Sumsel, Pipin Suhendra usai pemusnahan.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
Palembang, Achmad Nurhudi mengatakan barang sitaan yang dimusnahkan Kejari ini merupakan hasil ungkap anggotanya pada bulan Januari dan Mei 2019.

“Minuman keras, laptop dan handphone ini
hasil tangkapan kita yang sudah lebih dulu dilimpahkan dan sudah melalui proses hukum dan divonis. Jumlah keselurihannta 6 ribu pcs,” ungkap Nurhudi, saat diwawancarai wartawan media online ini.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait