BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARATNI DAN POLRI

Rp 800 Ribu Jadi Petunjuk! Pengembangan Kasus Sabu Seret Terduga Pemasok di Nanga Serian Jongkong

×

Rp 800 Ribu Jadi Petunjuk! Pengembangan Kasus Sabu Seret Terduga Pemasok di Nanga Serian Jongkong

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali terbongkar. Jajaran Polsek Jongkong, Polres Kapuas Hulu, mengamankan empat orang terduga pelaku dalam dua pengungkapan kasus berbeda pada 19 dan 29 Oktober 2026.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika. Dari hasil penindakan dan pengembangan di lapangan, polisi tidak hanya mengamankan para terduga pelaku, tetapi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu-sabu.

Pengungkapan pertama berlangsung pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Poros Dusun Temenang Lintas, Desa Temenang, Kecamatan Jongkong.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Jongkong mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan dua orang saksi, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat sekitar satu gram.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam iPhone 13 dan satu unit sepeda motor Yamaha WR.

Belum berhenti di situ, pengungkapan kedua dilakukan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan Jembatan Laut, Desa Jongkong Kanan dan Desa Nanga Serian, Kecamatan Jongkong.

Penindakan kedua ini juga bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Jongkong melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi. Hasilnya, petugas mengamankan dua pria berinisial S dan RK.

Dalam penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi, polisi menemukan satu klip plastik berisi barang yang diduga sabu-sabu dalam penguasaan salah satu terduga pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial MB dengan harga Rp 800.000.

Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak yang diduga memasok barang haram tersebut.

Petugas kemudian bergerak menuju Desa Nanga Serian, Kecamatan Jongkong. Sekitar pukul 24.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pria berinisial MB di kediamannya.

Penggeledahan di rumah MB disaksikan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Nanga Serian. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tujuh klip plastik yang terdiri dari dua klip besar dan lima klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi juga mengamankan satu buah pipet dan satu unit alat timbang yang turut ditemukan di lokasi.

Dari dua rangkaian pengungkapan tersebut, total empat orang terduga pelaku berhasil diamankan. Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu-sabu dengan perkiraan berat keseluruhan sekitar dua gram, empat unit telepon genggam berbagai merek, serta dua unit sepeda motor.

Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali, S.A.P., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian atas informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Jongkong.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mendeteksi dan mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dapat ditindaklanjuti oleh personel di lapangan,” ujarnya.

IPTU Jamali juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga lingkungan tetap aman,” tambahnya.

Saat ini, kata Jamali keempat orang terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.

“Polsek Jongkong juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, “tuturnya.

Menurut Jamali, pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkotika dapat menyasar berbagai wilayah, termasuk kecamatan.

Karena itu, kepolisian menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat serta meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Polres Kapuas Hulu mengajak masyarakat bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga masa depan Kapuas Hulu, “tutup Jamali. (*)

Penulis: Bayu Hary Widodo
Editor: Riki Okta Putra