Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan menggerebek rumah Komaruddin alias Akiong (45) bertempat di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (8/6/2020) lalu sekitar jam 18.30 WIB.
Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1(satu) lembar plastik klip transparan kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1(bal) plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp. 395 ribu, dan 1 unit HP Mito berhasil diamankan petugas.
Kepada Petugas tersangka yang kesehariannya sebagai pencari ikan ini, mengaku membeli barang haram tersebut dari S (42) warga Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan.
“Aku beli sama orang jampul pak, paket lima puluh ribu, untuk dipakai sendiri,” bilangnya
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan barang bukti 1 paket narkoba, 1 timbangan elektrik,1 bal plastik klip serta uang tunai dan Handphone Mito, katanya. Rabu (10/06/2020).
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk di lakukan proses hukumnya,” tambahnya
“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKBP Robin.
Editor : Fly














