Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Sedikitnya 17 Kilogram shabu dan 200 butir pil ekstasi, yang disita dari tig tersangka yang berdomisili di kota Palembang dan Musi Rawas (Mura), Kamis (13/09/2018) pukul 10.00 WIB dimusnahkan anggota BNNP Provinsi Sumatera Selatan, dengan cara di blender dan dibuang di closed kamar mandi
“Ini guna mewujudkan transparansi SOP penyidik dalam menanggani masalah narkoba, penyidik harus memusnahkan barang bukti setelah dikirim ke kejaksaan dan melalui uji lab, sehingga terhindar dari penyimpangan. Seperti diketahui sejumlah barang bukti ini dari hasil tangkapan tiga tersangka,” papar Kepala BNNP, Brigjen Pol Jhon Turman, dihadapan para tamu yang hadir.
Barang bukti sebanyak 17 kilogram shabu disita dari tangan tersangka Inariah, sedangkan 200 butir pil ekstasi logo kenzo warna pink, disita dari tangan tersangka Walqodri.
“Barang bukti itu sebelumnya kami kirim ke lab, sebagian disisihkan ke pengadilan, lalu kejaksaan, barulah nanti dikirim kembali pihak kejaksaan untuk kemudian dimusnahkan. Inilah prosedur sesuai Undang-Undang RI dan bentuk kita dalam serius memberantas narkoba di Sumatera Selatan. Modus tersangka juga mahir, untuk mengecohkan petugas menyimpan barang bukti shbu dalam jok mobil dan dijahit. Dari itu juga kita ancam mereka dengan hukuman seumur hidup atau mati,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri perwakilan dari pihak Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan, MUI, Tokoh Agama, Satuan Narkoba Polda Sumsel, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang.
Editor : Selfy