Sadar Hukum, Warga Serahkan Amunisi Peluru Aktif Kaliber 7,62 mm

Kapolsek menambahkan, saat ini kepolisian sedang melaksanakan operasi Kepolisian dengan sandi operasi Senpi Musi 2024.

“Jika warga yang masih memiliki ataupun menyimpan senjata api dan amunisi secara ilegal, maka akan dikenakan sanksi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” paparnya.

Sementara, Ketua RT RT 001 RW 014, Sutio Supriatno (52) menjelaskan, peluru aktif tersebut serahan warganya.

“Kami sangat mendukung tugas kepolisian, dalam menciptakan lingkungan aman dan kondusif,” tukasnya.

Bagikan :

Pos terkait