“Sejak adanya maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan menyimpan dan membawa senjata apit seperti tertuang dalam Surat Telegram Nomor : ST/1005/XI/RES.1.24/2021, pemikiran warga berubah. Dari itu, kami imbau juga untuk masyarakat yang masih menyimpan, memiliki serta membawa senjata api agar segera menyerahkan kepada kami, jika tidak kami tetap akan proses sesuai undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Sadar Hukum, Warga Sungai Rebo Serahkan Senpira ke Polsek Mariana
Pos terkait
Pertamina Dorong Pola Hidup Sehat Melalui Donor Darah dan Pertanian Ramah Lingkungan
Seleraya Merangin Dua Gelar Workshop Pendidikan Menuju Smart Gadget di Desa Belani
Kasus Pemukulan Dokter Muda, Rumah Pribadi Orang Tua Lady Aurellia Pramesti Pernah Digerebek Polisi
Pj Bahtiar Serahkan Penghargaan Kepada Kolektor Batu Ngalo dan Pecinta Benda Pusaka
Kemenkumham Sumsel Jadi Narasumber Bimtek Pelayanan Publik di Kota Prabumulih
Pembangunan Jalan Menggunakan Dana Kelurahan, Warga Gunung Ibul Utara Gelar Syukuran
Gubernur Sumbar Resmikan Masjid Az-Zaimah di Batubola, Nagari Sulit Air
Perdana, 17 Santri dan Santriwati TPQ AL Makara Fakfak Khatam Al-Qur’an