Sadar Hukum, Warga Sungai Rebo Serahkan Senpira ke Polsek Mariana

“Sejak adanya maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan menyimpan dan membawa senjata apit seperti tertuang dalam Surat Telegram Nomor : ST/1005/XI/RES.1.24/2021, pemikiran warga berubah. Dari itu, kami imbau juga untuk masyarakat yang masih menyimpan, memiliki serta membawa senjata api agar segera menyerahkan kepada kami, jika tidak kami tetap akan proses sesuai undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Bagikan :

Pos terkait