MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Hulu, tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Kapuas Hulu, di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (17/09/2024).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan selamat kepada kepala desa yang telah dikukuhkan.
“Saya atas nama pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengucapkan selamat kepada kepala desa yang telah dikukuhkan pada hari ini,” kata Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan.
Dikatakan Bupati, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 25 April 2024.
“Jadi, kepala desa yang berakhir masa jabatan mulai bulan Februari 2024 dapat diperpanjang dengan syarat yang bersangkutan bersedia diperpanjang masa jabatannya sebagai kepala desa dan tidak dalam kasus hukum,” ujarnya.
Dikatakan Bupati, sesuai surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 4 Juni Nomor : 400.10.2.1/2320/BPD, Hal : Tanggapan atas permohonan penjelasan masa jabatan Kepala Desa, tujuan PJ Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Kapuas Hulu angka 3 Hurup C.
“Maka dapat kita laksanakan pengukuhan terhadap para Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan,” tuturnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah merubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Saya berharap agar saudara kepala desa mempunyai semangat baru dalam mengabdi. Ingatlah selalu pada kewajiban dan larangan kepala desa yang telah diatur dalam undang-undang,” urai Bupati.
Bupati Fransiskus Diaan meminta kepala desa pertama gunakan anggaran pemerintah desa, untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.
“Kedua, memperkuat kemitraan dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Saya berharap antara kepala desa dan anggota BPD terjalin hubungan kerja sama yang baik serta mampu berinovasi untuk pembangunan desa,” urai Bupati.
Kemudian ketiga meningkatkan kualitas sumber daya kepala desa dan perangkat desa serta peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa
“Keempat, selalu berkonsultasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Desa,” papar Bupati.
Untuk itu, Bupati meminta Camat juga bersikap terbuka dan kooperatif terhadap para Kepala Desa, bermusyawarahlah jika diperlukan sehingga permasalahan tersebut dapat diatasi.
“Terakhir, saya menghimbau kepada para Kepala Desa untuk bersama-sama kita kawal tahapan Pilkada tahun 2024. Kita jaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, serta menciptakan suasana damai, demokratis dan bermartabat. Jadilah pemimpin Desa yang inovatif, yang mampu membawa perubahan desa menjadi lebih maju agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.