Sah, KPU Kapuas Hulu Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024

Yusuf katakan berdasarkan informasi di dalam surat tersebut KPU RI telah menerima surat dari MK pada tanggal 29 April 2024.

“Jika menghitung 3 hari setelah itu, maka pada tanggal 2 Mei 2024 kemarin adalah hari terakhir untuk melaksanakan rapat pleno tersebut,” paparnya.

Yusuf jelaskan, dalam rapat pleno tadi malam, KPU kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan perhitungan perolehan kursi.

“Dengan membagi hasil perolehan suara sah setiap partai dengan bilangan ganjil dari mulai 1, 3, 5 dst sehingga mendapatkan suara tertinggi sesuai jumlah kursi di setiap dapilnya,” tuturnya.

Setelah itu, lanjut Yusuf baru menetapkan calon terpilih.

“Penetapan ini melihat dari jumlah suara terbanyak dari partai yang mendapatkan kursi di masing-masing daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten Kapuas Hulu,” tandasnya.

Diketahui dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Kapuas Hulu dihadiri ketua dan anggota KPU kabupaten Kapuas Hulu, Forkompimda, instansi terkait dan pimpinan partai politik peserta pemilu 2024.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait