Sah, KPU RI Terbitkan SK 5 Komisioner KIP Aceh Tamiang Priode 2023-2028

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Surat Keputusan (SK) penetapan lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028.

Penetapan lima komisioner KIP Aceh Tamiang itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 60 Tahun 2024 tentang pengangkatan anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.

Dalam SK penetapan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 10 Januari 2024 itu, tercantum lima Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 masing-masing Mauliza Wira Kesuma, Kamardi Arif, Lindawati, Rita Afrianti dan Rusli.

Sementara terkait penetapan SK KIP Aceh Tamiang tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni membenarkan KPU RI sudah terbitkan SK KIP Aceh Tamiang.

Sayuni menjelaskan bahwa SK KIP Aceh Tamiang yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 10 Januari 2024.

“Iya, barusan kita menerima salinan SK-nya,” ujar Muhammad Sayuni didampingi Sekretaris KIP Aceh Tamiang, Achmad Yuhardha usai Rapat Forkompinda Aceh Tamiang bersama Penyelenggara Pemilu 2024 di Aula Sekdakab setempat, Kamis (11/01/2024) siang.

Bagikan :

Pos terkait