Sementara itu saksi Margot Derajat dalam persidangan menjelaskan bahwa dirinya ditugaskan oleh PTBA saat itu dirinya menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT SBS pasca di Akuisisi.
“Sejak diakuisisi diawal Januari tahun 2015, PT.SBS mendapatkan dana penyertaan modal dari PTBA melalui PT BMI sebesar Rp48 miliar untuk digunakan revitalisasi alat, mobilisasi alat, angsuran hutang bank dan leasing, pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional, setelah diakuisisi oleh PT.BA melalui PT.BMI menanggung seluruh hutang-hutang PT SBS.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin 18 Desember 2023, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang sama.
“Hari ini agendanya pertanyaan dari Penuntut Umum sudah selesai, dan untuk pekan depan pemeriksaan saksi-saksi dilanjutkan kembali, dengan agenda pertanyaan dari penasehat hukum masing-masing terdakwa dan majelis hakim untuk menggali keterangan saksi,” tegas hakim.