Dalam dakwaan, Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam (PT.BA) sebesar Rp 162 miliar.
Saksi Ungkap Tidak Dilibatkan Dalam Tim Akuisisi Saham PT BA
Pos terkait
Medco E&P Kembali Serahkan Beasiswa Bagi 375 Mahasiswa dan Guru Honorer
Peringati Hari Ibu, Kemenkumham Sumsel Dorong Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Ungkap Masalah Signifikan di PDAM Tirta Bukit Sulap
Polda Sumut Peringati Hari Ibu ke-96, Wakapolda: Perempuan adalah Penggerak Pembangunan Bangsa
Bukit Asam (PTBA) Dinobatkan Jadi Perusahaan Terbaik di Ajang Serelo CSR Award 2024
Berkat Gakan Hantu Rungsing, Lurah Payaraman Timur Diganjar ini dari Bupati Ogan Ilir
Majelis Telkomsel Gandeng LMI Beri Layanan Khitan Gratis di Palembang
Pagar Alam Kopi Fetival, Frans Wicaksono : “Petani Kopi itu Keren”
Penjual Duren di Palembang Harapkan Pemerintah Ikut Mendukung dan Support