Ditambahkan Warek I UKB, Hendra Sudrajat, surat dari Kemdikbudristek merupakan pembenahan administrasi terhadap tata kelola perguruan tinggi.
Kendati demikian, Hendra belum terlihat sifat suratnya apakah berlaku sesuai asas hukum non-retroaktif. Asas hukum non-retroaktif yakni suatu produk hukum yang tidak berlaku surut atau mundur.
“Kalau berdasarkan asas hukum non-retroaktif, maka mahasiswa baru yang diterima oleh UKB sebelum tanggal 15 Agustus 2024, mestinya tetap bisa dilanjutkan prosesnya mengikuti PKKMB dan perkuliahan semester ganjil. Tetapi kami di UKB Palembang tetap mengikuti surat dari Kemdikbudristek tersebut, dengan menghentikan sementara penerimaan mahasiswa baru, setelah tanggal 15 Agustus 2024 sambil menunggu hasil dari pengiriman dokumen,” bebernya.
Sementara, menurut Pengamat Pendidikan, Prof M Sirozi menjelaskan, hendaknya pihak manajemen UKB Palembang, harus bisa menyusun langkah yang taktis dan strategis, untuk melakukan perbaikan yang diperlukan. Apalagi saat ini kampus tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.