Sanksi Status Pembinaan Masih Melekat, UKB di ‘Deadline’ Tiga Bulan Perbaikan

oppo_0

“Jalinlah komunikasi yang baik, manajemen harus bicara dengan dosen, dengan mahasiswa, tentang situasi saat ini. Kami sedang perbaikan, mohon bersabar, karena kalau tidak dikomunikasikan akan timbul kekecewaan bagi mahasiswa. Kondisi seperti ini sangat serius, bisa saja dosen minta keluar, lari ke perguruan tinggi lain, begitu juga mahasiswa yang minta pindah. Tentu itu dapat membuat situasi makin runyam. Oleh karena itu pihak manajemen, karena ini swasta ada yayasan, ada rektoratnya, harus tanggap dan serius, kalau tidak bisa saja kampus itu berujung pada penutupan, pencabutan izin operasional, inikan yang tidak kita inginkan,” paparnya.

Menurut Guru Besar Ilmu Pendidikan UIN Raden Fatah Palembang ini menyebutkan, status pembinaan dengan kata lain dinonaktifkan, itu berarti ada beberapa hak perguruan tinggi yang terpaksa dihentikan sementara oleh Kemendikbudristek.

“Biasanya status pembinaan diberikan menyangkut permasalahan data. Kita ketahui Kemendikbud melalui Dirjen Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) melakukan validasi dan pembinaan perguruan tinggi dengan sistem pangkalan data yang sangat ketat. Setiap perguruan tinggi harus memenuhi standar minimal, contohnya kalau program S1 dosennya S2, kalau program S2 dosennya minimal S3 atau ada guru besarnya. Ketika jumlah kualifikasi dan kompetensi keilmuan dosennya tidak terpenuhi di pangkalan data pasti ketahuan,” ujar Sirozi.

Bagikan :

Pos terkait