Reporter: Muhammad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Taruli Hot Matua Saragih (42) mantan Residivis narkoba asal Dolok Masihul, berhasil diamankan Tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul, kemarin.
Dari penangkapan pelaku, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul menyita barang bukti 4 lembar plastik klip transparan berisi butiran kristal warna putih diduga narkotika sabu seberat 0,8 gram, 1 pipet runcing dimodif menjadi sekop, 1 bal kertas tiktak dengan bungkus bertuliskan teroador dan uang tunai Rp100 ribu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, Saragih merupakan mantan residivis kasus yang sama pada 2008 silam dan divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Brandan.
“Dia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari IN warga Batubara. Pelaku membeli sabu dari IN, sekali pesan 1/4 gram dengan seharga Rp 300.000, dan dikemas kembali menjadi paketan dijual 1 paket seharga Rp100.000,” katanya, Minggu (1/3/2020).
Lanjutnya, dalam jual sabu Saragih mendapatkan keuntungan Rp200.000 sekali beli. Saragih mengaku terakhir membeli sabu pada Rabu (26/2/2020).
“Selain menjual, dia juga mengkonsumsi sabu dan ganja. Dia mengaku baru mengkonsumsi pada Kamis (27/02/2020) lalu. Tujuan pelaku memakai sabu agar kondisi badan terasa Fit dan tidak mudah tidur,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul guna proses hukum lebih lanjut, dan dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Alancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Editor: APP














