BERITA TERKINI

Sarang Burung Walet Asal Sulbar Senilai Rp1 Miliar Berangkat ke Salatiga

×

Sarang Burung Walet Asal Sulbar Senilai Rp1 Miliar Berangkat ke Salatiga

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR – Sarang Burung Walet (SBW) merupakan top 5 komoditas pertanian asal sub sektor peternakan selama dua tahun berturut-turut pada tahun 2020 dan 2021 yang disertifikasi oleh Pejabat Karantina Pertanian Mamuju keluar dari Sulbar.

Mengawali tahun 2022, Pejabat Karantina Pertanian Mamuju kembali melalukan pemeriksaan terhadap 87 kilogram Sarang Burung Walet (SBW) tujuan Salatiga yang dikirim menggunakan jasa pengiriman barang, Kamis (10/2/2022).

Sri Widayati selaku Pejabat Karantina Hewan mengatakan pemeriksaan dilakukan berupa pemeriksaan kesesuaian jumlah, fisik dan kemasan. “Jumlah yang dikirim dan disertifikasi telah sesuai, kondisi SBW bersih, dan kemasan juga dalam kondisi rapi dan utuh,” ujar Sri.

“Setelah melakukan pemeriksaan, selanjutnya kami menerbitkan sertifikat sanitasi yang menandakan SBW tersebut layak diberangkatkan,” tambahnya.

Sementara itu, Agus Karyono selaku Kepala Karantina Pertanian Mamuju mengatakan SBW merupakan salah satu komoditas pertanian yang berpotensi ekspor.

“Jika merujuk pada harga pasar dalam negeri, harga SBW perkilogram adalah Rp. 12 juta, itu berarti SBW yang dikirim hari ini mencapai Rp. 1 miliar. Peternak mampu meraup keuntungan yang lebih apabila SBW tersebut diekspor karena mengalami peningkatan nilai mencapai 4 kali lipat,” kata Agus.

“Tercatat bahwa pada tahun 2020, Karantina Pertanian Mamuju telah mensertifikasi SBW sebanyak 1.336 kilogram dengan frekuensi 49 kali pengiriman, sedangkan untuk tahun 2021 mengalami peningkatan, baik itu volumenya maupun frekuensinya yaitu sebanyak 2.662 kilogram dengan frekuensi 57 kali pengiriman,” katanya.

Agus optimis untuk tahun 2022, SBW tersebut semakin meningkat terlebih Karantina Pertanian Mamuju telah memberikan bimbingan teknis kepada seluruh petani walet pada tahun 2021 serta lalu lintas transportasi yang semakin meningkat. (*)