BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Sasongko, S.H. Mundur sebagai Amicus Curiae dalam Perkara Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo,

×

Sasongko, S.H. Mundur sebagai Amicus Curiae dalam Perkara Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo,

Sebarkan artikel ini

Kini Fokus Jadi Penasihat Hukum

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Praktisi hukum Sasongko, S.H., menyatakan menarik diri dari posisi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo (GSW), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Keputusan tersebut diambil setelah Sasongko bergabung dengan tim hukum Gatut Sunu Wibowo dan secara langsung menjalankan peran sebagai Penasihat Hukum terdakwa.

Sasongko menegaskan, langkah itu merupakan bentuk komitmennya untuk menjaga kejelasan kedudukan, fungsi, dan tanggung jawab hukum dalam proses persidangan.

“Saya memilih menarik diri dari posisi Amicus Curiae karena saat ini saya telah masuk sebagai Penasihat Hukum. Saya tidak ingin terjadi tumpang tindih kedudukan maupun peran dalam proses persidangan,” ujar Sasongko.

Menurutnya, Amicus Curiae dan Penasihat Hukum memiliki fungsi berbeda dalam sistem peradilan. Amicus Curiae memberikan pandangan atau pertimbangan hukum kepada pengadilan, sedangkan Penasihat Hukum secara langsung mendampingi dan menjalankan pembelaan terhadap kepentingan hukum terdakwa.

Perbedaan peran tersebut, kata Sasongko, menjadi pertimbangan utama dalam menentukan sikapnya untuk mundur dari posisi Sahabat Pengadilan dan memusatkan perhatian pada tugas sebagai Penasihat Hukum.

“Bagi saya, menjaga batas antara kedua posisi tersebut merupakan bagian dari menjaga integritas proses peradilan. Karena itu, saya memilih untuk fokus menjalankan tugas sebagai Penasihat Hukum,” tegasnya.

Pembelaan Berlandaskan Fakta Persidangan

Sasongko menambahkan, pengunduran dirinya dari posisi Amicus Curiae tidak berarti mengurangi perhatian terhadap prinsip keadilan dalam perkara yang melibatkan Gatut Sunu Wibowo.

Ia memastikan, seluruh argumentasi dan pembelaan terhadap kliennya akan disampaikan melalui mekanisme persidangan sesuai dengan kedudukannya sebagai Penasihat Hukum.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Sasongko menegaskan komitmennya untuk menghormati independensi Majelis Hakim serta menjadikan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai dasar pembelaan.

“Saya tetap menghormati independensi Majelis Hakim. Pembelaan akan kami lakukan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Keputusan Sasongko ini sekaligus menegaskan perubahan kapasitasnya dalam perkara Gatut Sunu Wibowo, dari pemberi pandangan hukum sebagai Amicus Curiae menjadi bagian dari tim yang menjalankan pembelaan terdakwa.

Dengan demikian, proses pembelaan akan ditempuh melalui jalur persidangan, sementara penilaian terhadap perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra