Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Bandar Sabu Desa Jambur Pulau

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” katanya.

Editor: APP

Bagikan :

Pos terkait