HUKUM & KRIMINAL

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus Pelaku Pengeroyokan

×

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus Pelaku Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Rusdy Marzuki berhasil meringkus pelaku pengeroyokan di SPBU Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (28/05/2022) sekitar pukul 22.00 WIB itu, menyebabkan Abdilah Pasyah Batubara, warga sekitar harus dirawat akibat di bacok dan pukulan benda keras.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki, Sabtu (04/06/2022) mengatakan, pasca peristiwa, 4 terduga pelaku kini telah diamankan, ke empat pelaku yakni, SGPM alias Zepa (19), I (17), A (17) dan D (15) kini ditahan setelah diringkus sehari setelah melakukan penyerangan dengan berbekal senjata tajam dan benda tumpul.

“Kronologis, awalnya korban sedang nongkrong dekat mesin ATM BNI. Tiba-tiba, datang dua pemuda yang berboncengan. Tanpa basa-basi, lalu melakukan penyerangan, Korban Abdilah malam itu tidak sempat melarikan diri. Sehingga menjadi korban keberutalan pemuda dengan jumlah sekitar 10 orang yang kembali datang dengan sepeda motor berboncengan,” terangnya.

Setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan, sambung dia, 4 terduga pelaku diamankan dari sejumlah lokasi. Namun, tiga diantaranya dilakukan diversi mengingat masih di bawah umur.

“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 170 subsider pasal 351 KUHP Pidana junto UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” tandasnya.