Sat Reskrim Sergai Ringkus 4 Pelaku Curas, 2 DPO

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Sat Reskrim Polres Sergai berhasil menangkap 4 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di tempat berbeda beberapa waktu lalu dan 2 masih DPO.

Penangkapan keempat tersangka berawal dari tertangkapnya AR alias Iwan (35), di Dusun Gaharap Hilir, Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah, Selasa (28/1/2020) lalu.

Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, para tersangka yang ditangkap ialah AR alias Iwan (35), AR alias Emon (21), SR Siregar (31), KZ (44) dan dua DPO yaitu Bangkit Sitorus (30) dan Arif (30). Keenam tersangka merupakan warga Desa Blok X Dolok Masihul.

“Keempat pelaku ditangkap atas laporan Dihon Banjar Nahor (48), warga Sidomulyo Siantar Martoba Pematang Siantar dengan nomor LP/34/1/2020/SU/RESSERGAI tanggal 22/1/2020,” katanya, kemarin.

Dijelaskannya, kejadian berawal saat korban sedang mengendarai mobil yang melintasi kampung Silalahi Desa Blok IX Dolok Masihul, bersama saksi rekannya tiba-tiba diberhentikan para pelaku sambil menodongkan senjata api dan meletupkannya ke atas.

Bagikan :

Pos terkait