HUKUM & KRIMINAL

Sat Reskrim Sergai Ringkus 4 Pelaku Curas, 2 DPO

×

Sat Reskrim Sergai Ringkus 4 Pelaku Curas, 2 DPO

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Sat Reskrim Polres Sergai berhasil menangkap 4 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di tempat berbeda beberapa waktu lalu dan 2 masih DPO.

Penangkapan keempat tersangka berawal dari tertangkapnya AR alias Iwan (35), di Dusun Gaharap Hilir, Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah, Selasa (28/1/2020) lalu.

Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, para tersangka yang ditangkap ialah AR alias Iwan (35), AR alias Emon (21), SR Siregar (31), KZ (44) dan dua DPO yaitu Bangkit Sitorus (30) dan Arif (30). Keenam tersangka merupakan warga Desa Blok X Dolok Masihul.

“Keempat pelaku ditangkap atas laporan Dihon Banjar Nahor (48), warga Sidomulyo Siantar Martoba Pematang Siantar dengan nomor LP/34/1/2020/SU/RESSERGAI tanggal 22/1/2020,” katanya, kemarin.

Dijelaskannya, kejadian berawal saat korban sedang mengendarai mobil yang melintasi kampung Silalahi Desa Blok IX Dolok Masihul, bersama saksi rekannya tiba-tiba diberhentikan para pelaku sambil menodongkan senjata api dan meletupkannya ke atas.

“Modus yang dilakukan para tersangka adalah meletakkan papan berpaku di jalan, agar ban mobil yang melintas bocor,” jelasnya.

Lanjutnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang tunai Rp25 juta, Handphone Rp350 ribu total kerugian Rp25.350.000.

“Barang bukti yang disita ialah dua keping papan berpaku, satu helm Full Face, satu pucuk senjata api, 12 butir amunisi, satu unit hp warna hitam, uang tunai sebesar Rp270.000 dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1), (2), ke 2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana,” pungkasnya.

Editor: APP