Reporter : Rachmat Sutjipto
OGAN KOMERING ILIR, Mattanews.co – Pasca kluster baru virus Corona terbarukan (Covid-19) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) beberapa waktu lalu, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memberlakukan pengawasan ketat terhadap seluruh pihak.
Terutama yang dinilai melanggar ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran virus corona, di Bumi Bende Seguguk.
Salah satu tindakan tegas Satgas Covid-19 Kabupaten OKI, yaitu melayangkan teguran keras ke managemen PT BNI 46 Cabang Kayuagung.
Perbankan yang masuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, terindikasi mengabaikan protokol kesehatan.
Yaitu dengan membiarkan para nasabanya berkerumunan saat antri mendapatkan pelayanan.
Kasatpol PP dan Damkar OKI Abdurahman melalui Sekretaris Pol-PP OKI Agma Yuska mengungkapkan, indikasi pelanggaran protokol kesehatan ini sendiri berawal dari laporan warga, yang merasa resah mendapati pengunjung membludak dalam satu waktu bersamaan.
“Laporan tersebut berawal dari informasi warga, lalu ditindaklanjuti oleh Satpol PP bersama dengan satgas dan pemerintah kecamatan,” ungkapnya, Jumat (4/9/2020).
Terhadap sanksi terhadap kelalaian Bank 46 tersebut, pihaknya baru melayangkan teguran lisan sekaligus imbauan.
Agar manajemen bank lebih peduli kesehatan dan memberikan kenyamanan, bukan saja kepada nasabahnya.
Namun menurutnya, warga di luar itu pun harus terbebas dari kemacetan, yang ditimbulkan oleh kendaraan yang parkir hingga bahu jalan.
Menurut Agma, persoalan parkir yang cenderung menganggu pengguna jalan di sekitar bank tersebut, yang menjadi permasalahan tersendiri.
Menurutnya, arus lalu lintas dapat berlangsung lancar, apabila manajemen perbankan tersebut menerapkan sejumlah pengaturan parkir kendaraan tertentu.
“Pengaturan transaksi nasabah akan diatur sedemikian rupa oleh Manajemen BNI. Disepakati juga, masalah arus lintas parkir kendaraan. Dengan demikian, kemacetan di depan bank yang kerap terjadi dapat dihindari,” ucapnya.
Diungkapkanmya, penerapan penegakan aturan protokol kesehatan disejumlah sektor usaha dan lainnya di wilayah Bumi Bende Seguguk, bukan hanya tugas satgas yang telah dibentuk.
Dia mengharapkan seluruh komponen masyarakat turut berupaya memutus mata rantai Covid-19, dengan penerapan protokol kesehatan di klaster masing-masing.
“Terhadap pelanggaran peraturan tersebut, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2020 menguraikan dengan jelas mekanisme sanksi berjenjang sesuai dengan kesalahan yang diperbuat,” katanya.
“Mulai dari sanksi ringan hingga terberat akan diberlakukan. Penegakkan aturan ini, berlaku untuk warga, maupun pelaku usaha lainnya, serta unsur masyarakat lainnya tanpa terkecuali,” ucapny.
Penerapan sanksi tersebut, lanjut Agma, harus dipandang secara objektif dan luas.
Ia menuturkan, sanksi tersebut bukan seperti hukuman layaknya orang yang bersalah.
Namun lebih kepada ajakan lebih disiplin lagi mengutamakan protokol kesehatan dimanapun dirinya berada.
Di samping itu, pemda maupun pihak lainnya telah menyebarkan berbagai literasi terkait virus Corona.
Serta petunjuk memutus mata rantai yang dirangkum dalam sebuah aturan baku, yakni protokol kesehatan Covid-19.
“Penerapan sanksi agar kita semua lebih disiplin dan peduli bersama untuk menumbuhkan kesadaran dengan menerapkan protokol kesehatan mulai dari penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun serta membiasakan Pola Hidup Bersih dan Sehat,” katanya.
Editor : Nefri














