MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Perihal Balap Liar (Bali) kala waktu subuh di bulan suci Ramadhan ini, jelas menjadi perhatian serius Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Prabumulih. Selain memberikan imbauan melalui speaker kendaraan patroli juga dilakukan pemasangan Spanduk Larangan Bali, pada sejumlah titik rawan aksi balapan itu.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH mengatakan pihaknya telah menyebar spanduk larangan bali berikut aturan dan undang-undang tentang balap liar, Sabtu, (25/3/2023).
“Spanduk larangan ini sebagai imbauan agar remaja tidak melakukan balapan liar. Karena sangat membahayakan bagi diri sendiri dan membahayakan orang lain,” ujarnya.
Muthe berharap, melalui spanduk, masyarakat bisa lebih peduli dan ikut berperan serta tidak melakukan ajang balap liar di Bulan Ramadhan.
“Kita minta masyarakat melapor, jika melihat ada ajang balap liar. Kita akan respon cepat dan akan kita bubarkan,” tegasnya.
Lebih jelas kata Bu Muthe sapaanya, para pelaku Bali dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 115 dan atau 297 UU/2009.
“Iya, pidana penjara paling singkat 1 tahun atau denda 3 juta rupiah,” jelasnya.
AKP Muthe mengajak, kaum muda dapat memanfaatkan momen ramadhan kegiatan positif tanpa harus melakukan aktivitas balap liar.
“Sayangilah jiwa, memakai kelengkapan berkendara, dan tidak melakukan ajang balap liar,” tungkas Kasat Lantas.















